KLIKJATIM.Com | Gresik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung akhirnya memberhentikan Muhammad Hasan Maskur, anggota divisi teknis PPK kecamatan Boyolangu, kabupaten Tulungagung.
Sanksi berupa pemberhentian diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu yang dipaksakan di KPU Tulungagung, pada Kamis 7 Maret 2024, siang tadi.
Selain memberhentikan Hasan Maskur, majelis sidang juga merehabilitasi nama 4 anggota PPK kecamatan Boyolangu lainnya, yang akibat kejadian ini nama mereka sempat terseret dan tercoreng akibat adanya perpindahan suara Partai Politik ( Parpol) ke salah satu Caleg tersebut.
Ketua Majelis Sidang, sekaligus Koordiv Hukum KPU Tulungagung, Agus Safei mengatakan, keputusan ini diambil setelah pihaknya menggelar sidang kode etik dengan dihadiri langsung oleh ketua PPK dan empat anggotanya tersebut.
Agus menjelaskan, setelah mendengarkan kesaksian terperiksa dan kesaksian dari anggota PPK lainnya, pihaknya memutuskan memberhentikan terperiksa dan memulihkan nama baik 4 anggota PPK lainnya yang tidak terlibat dalam perpindahan suara ini.
"Yang bersangkutan dengan jujur mengakui semua kesalahannya, dan keputusan kami seperti itu, memberhentikan yang terperiksa dan merehabilitasi nama empat PPK lainnya," ujarnya.
Agus mengungkapkan, hal-hal yang telah disampaikan oleh terperiksa sudah menjadi catatan pihaknya selama ini, termasuk adanya nama anggota badan adhoc lain yang disebutkan terperiksa dalam sidang kode etik ini.
"Nanti akan disampaikan kepada pihak terkait, yang jelas itu sudah kami catat," jelasnya.
Sidang kode etik ini adalah sidang internal yang dilakukan pihaknya kepada anggota badan adhoc di KPU yang melanggar aturan, nantinya jika Gakkumdu memproses kejadian dan temuan ini, pihaknya menyerahkan prosesnya kepada Gakkumdu.
"Kalau dari kami sampai disini, nanti kalau ada rekomendasi Bawaslu untuk dilanjutkan ke proses hukum lainnya, kita siap mengikuti proses yang ada," urainya.
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Himbau Warga Melakukan Langkah Penceghan Demam Berdarah, Begini CaranyaKasus perpindahan suara Parpol ke salah satu Caleg ini terbongkar setelah salah satu saksi Parpol mengadu ke PPK kecamatan Boyolangu pasca rekapitulasi tingkat kecamatan yang digelar oleh PPK kecamatan Boyolangu.
Dalam aduannya, salah satu saksi itu keberatan dengan adanya ketidak sesuai perolehan suara salah satu Caleg di Formulir C hasil dengan data di aplikasi Sirekap pasca rekapitulasi.
Dihadapan majelis sidang, terperiksa mengaku dengan sengaja memindah lebih kurang 187 suara Parpol ke salah satu Caleg di 8 desa yang ada di kecamatan Boyolangu kabupaten Tulungagung.
Pemindahan dilakukan sendirian saat anggota lain sedang tidak fokus dalam hasil yang tertera di aplikasi Sirekap.
Hasan mengaku, melakukan pemindahan suara itu setelah mendapatkan tawaran dari badan adhoc lain untuk membantu salah satu Caleg, dengan janji akan mendapatkan uang sebesar Rp100.000 persuara yang bisa dipindahkan.
"Saya ketemu sama yang saya sebutkan itu, bukan sama Calegnya langsung, saya malah Ndak kenal, kemudian dijanjikan satu suara 100 ribu, tapi kondisinya seperti ini ya akhirnya dikasi 8 Jutaan, sekarang uangnya sudah saya setor ke bank," terangya.
Tawaran tersebut datang sekitar 3 hari setelah Pemilihan Umum, dirinya sendiri nekat mengambil tawaran tersebut karena terbelit hutang dan jika tidak segera dibayar maka rumahnya akan disegel.
Hasan yang baru tahun ini lulus kuliah itu mengaku tidak punya pilihan lain, dan dihadapan awak media dirinya mengaku menyesal melakukan hal ini.
"Tau gini ya menyesal mas, katanya soalnya kemarin pas ditawarin itu katanya ini akan aman, aman, akhirnya saya ikut saja," pungkasnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar