KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro memanggil Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemkab Bojonegoro bersama Bendahara dinas tersebut pada Senin, 4 Februari 2024.
Kepala DKPP Kabupaten Bojonegoro Helmy Elisabeth usai diperiksa mengatakan bahwa dirinya datang ke Kejari Bojonegoro untuk memenuhi undangan untuk dimintai keterangan.
"Ya, dimintai keterangan dan ini baru pertama kali," jawabnya.
Helmy, sapaan akrabnya, membenarkan jika Kejari Bojonegoro meminta keterangan terkait Program Petani Mandiri, namun ia tampak ragu-ragu menjelaskan mengenai tahun anggaran berapa yang ditanyakan pihak Kejaksaan kepadanya.
"Tahun 2020 kalau gak salah," jawabnya singkat.
Baca juga: Kasus Pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro Belum Jelas, Kejaksaan Lelet Tetapkan Tersangka Meski Sudah Naik PenyidikanSementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman paparkan materi yang ditanyakan kepada terpanggil yakni mulai dari proses pengajuan hingga pertanggungjawaban program yang didanai oleh APBD Pemkab Bojonegoro itu.
"Materi yang ditanyakan yakni proses mulai dari awal hingga pertanggungjawaban," kata Aditia.
Pihaknya belum dapat memastikan potensi kerugian atas dugaan korupsi Program Petani Mandiri tersebut, sebab baru pertama kali melakukan klarifikasi terhadap pihak DKPP.
"Ini pemanggilan pertama dan hanya dilakukan terhadap dua orang saja," tambahnya.
Pada proses klarifikasi yang masih dalam tahap penyelidikan itu, pihaknya mengumpulkan keterangan mengenai Program Petani Mandiri tahun anggaran 2020 hingga 2023. "Masih penyelidikan, kita minta keterangan PPM dari tahun 2020 hingga 2023," pungkasnya. (qom)
Editor : M Nur Afifullah