Kasus Pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro Belum Jelas, Kejaksaan Lelet Tetapkan Tersangka Meski Sudah Naik Penyidikan

Reporter : M Nur Afifullah - klikjatim.com

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditya Sulaiman (Afif/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pada tahun anggaran 2022 masih belum ada titik terang.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro terkesan lelet (lambat) dalam menetapkan tersangka meski kasus tersebut telah naik penyidikan pada 26 Januari lalu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaiman mengatakan, hingga hari ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro masih melakukan pemeriksaan dan terakhir kemarin melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan dan sales mobil.

“Untuk penetapan tersangka kami masih melakukan pemeriksaan dan belum bisa memastikan kapan ditetapkan tersangka. Namun kejaksaan terus melakukan pemeriksaan dan perkembangan akan terus kami sampaikan,” katanya Rabu 28 Februari 2024.

Baca Juga: Kasus Mobil Siaga Bojonegoro Naik Penyidikan, Kejakasaan Segera Tetapkan Tersangka

Perlu diketahui, pengadaan mobil siaga desa yang digelontorkan kepada 384 desa yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro tersebut bersumber dari APBD T.A 2022. Masing-masing desa menerima Rp250.000.000,00.

Dan diduga ada penyelewengan selisih harga sebesar Rp128 juta tiap unitnya, hingga sekarang kejaksaan negeri Bojonegoro sudah memanggil puluhan saksi.

Kasus ini mencuat pada 2023 lalu, saat itu Kejari Bojonegoro mengumumkan pada Kamis (26/10/2023) soal temuan yang diselidiki penyidik Kejari Bojonegoro dalam program Bantuan Keuangan ke Desa untuk membeli mobil siaga. Dalam temuan itu diduga ada selisih harga mobil siaga desa senilai Rp128 juta per unit. (qom)