KLIKJATIM.Com | Blitar - Lesunya sektor pariwisata pasca merebaknya virus corona membuat para pelaku pariwisata kebingungan. Untuk membantu pelaku usaha wisata, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar membebaskan retribusi dan pajak daerah bagi pelaku usaha pariwisata selama dua bulan.
[irp]
"Berdasarkan Keputusan Bupati Blitar nomor 188/197/409.06/KPTS/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Pelaku Usaha Pariwisata Terdampak Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Blitar, maka pajak daerah untuk usaha pariwisata di Kabupaten Blitar kami bebaskan untuk dua bulan kedepan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Ismuni.
Disebutkan, pajak daerah yang dibebaskan April dan Mei 2020 di antaranya pajak hotel meliputi melati satu, losmen, penginapan, dan pesanggrahan, kemudian pajak restoran seperti rumah makan, kafe, dan kantin. Ini kecuali bagi perbelanjaan pada katering/ jasa boga yang menggunakan APBD/APBN.
[irp]Selain itu juga termasuk pajak hiburan berupa pagelaran kesenian, musik, tari, pameran busana, diskotik/karaoke, pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, serta pertandingan olahraga, pajak parkir yang usahanya dikawasan wisata. Selanjutnya pajak air tanah berupa usaha wisata atau usaha hiburan seperti kolam renang dan lainnya.
"Untuk Juni dan Juli 2020 mereka juga bebas pajak sebesar 50 persen, namun tetap melihat situasi dan kondisinya nanti bagaimana. Kami menunggu evaluasi dan kebijakan berikutnya, ,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar.
Ditambahkan, upaya ini sebagai kebijakan Pemkab Blitar memberikan insentif/stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha termasuk UMKM yang ada di daerah untuk menghindari penurunan produksi dan PHK massal. (gus/hen)
Editor : Redaksi