klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tingkatkan Pelayanan, Bapenda dan PLN Sepakat Sesuaikan Perubahan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama Manajer PT PLN UP3 Kota Malang, Albert Safaria. Menunjukkan surat MoU yang ditandatangani oleh keduanya. Bertempat di ruang rapat Wali Kota
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama Manajer PT PLN UP3 Kota Malang, Albert Safaria. Menunjukkan surat MoU yang ditandatangani oleh keduanya. Bertempat di ruang rapat Wali Kota

KLIKJATIM.Com | Malang - Kepala badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto menegaskan, bersama PT PLN UP3 Kota Malang. Berkomitmen meningkatkan pelayanan perihal pemakaian tenaga listrik.

Berdasarkan amanah UU No.1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda. Ditindaklanjuti dengan Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Kami perlu menyesuaikan perubahan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), atas pembayaran pemakaian tenaga listrik di masyarakat. Meliputi rekening listrik, pajak penerangan jalan serta penyelenggaraan penerangan jalan umum (PJU) di lingkungan Pemkot Malang," tegas Handi kepada KLIKJATIM, Kamis (4/01/2024).

Disebutkan, tarif dasar listrik (TDL) tidak ada kenaikan sama sekali. Pihaknya hanya melakukan penyesuaian perubahan pemakaian tenaga listrik secara penilaian pajak. Kategori rumah tangga sebelumnya tujuh persen. Kini menyesuaikan sebesar sepuluh persen.

"Demikian halnya, kategori bisnis sebelumnya sebesar lima persen, kita sesuaikan menjadi sepuluh persen. Kategori industri disesuaikan sebesar tiga persen. Sedangkan, untuk lembaga sosial seperti masjid atau panti sosial adalah nol persen," jelas dia.

Mantan Kadishub ini juga mengatakan, pada pembayaran tagihan pemakaian listrik setiap rumah tangga, bisnis dan industri. Didapatkan pada setiap bulannya, sudah terhitung secara formulasi.

"Seberapa besar pemakaian KwH-nya, di situlah pajak akan menyesuaikannya. Kita kembalikan kepada hasil pemakaian listriknya. Pemkab Malang dan Kota Batu sudah terlebih dahulu menerapkan penyesuaiannya. Kita baru menyesuaikan saat ini," kata Handi.

Kembali disampaikan, sehubungan adanya kebijakan ini. Bapenda Kota Malang berkomitmen serius untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga Kota Malang.

"Kita lakukan penandatanganan MoU antara Pemkot Malang dan PT PLN UP3 Kota Malang. Demikian penandatanganan PKS, Bapenda dan PLN. Hak maupun kewajiban sudah kita atur secara jelas di dalamnya," ucapnya.

Sesuai arahan Bapak Pj. Walikota Malang, Wahyu Hidayat, dengan adanya jalinan kesepakatan ini. Bapenda akan melakukan analisa dan proyeksi potensi pendapatan Kota Malang.

"Bukan sekadar upaya meningkatkan bertambahnya potensi pendapatan sektor pajak. Tapi kami juga melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan. Menjadikan masyarakat terlayani dengan baik dan nyaman," imbuhnya.

Oleh karenanya, Pemkot Malang beserta Bapenda bersama PT PLN UP3 Kota Malang. Beberapa waktu yang lalu, menandatangani MoU serta PKS di ruang rapat Wali Kota.

Penandatanganan MoU ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama Manajer PT PLN UP3 Kota Malang, Albert Safaria.

Berikutnya, penandatanganan PKS. Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menandatanganinya bersama Manajer PT PLN UP3 Kota Malang, Albert Safaria. Dilanjutkan sesi foto bareng. (ris)

Editor :