KLIKJATIM.Com | Gresik - Rencana pemecahan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPPKAD Pemkab Gresik disebut seperti salah minum obat oleh dewan.
Proses pemecahan BPPKAD Pemkab Gresik tersebut tengah digodok oleh panitia khusus DPRD Gresik melalui Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik.
Anggota Pansus DPRD Gresik Moch Syafi' Am menyebut, ide pemecahan itu ibarat salah minum obat.
"Karena penyakitnya pilek tetapi minumnya obat diare," ujar Syafi' membuat tamsil.
Dijelaskan, hal tersebut tidak relate atau tidak nyambung. Dewan dan Pemkab ingin mengobati BPPKAD yang sakit karena tidak maksimal kinerjanya dalam mendulang pendapatan.
"Problemnya di sumber daya manusia (SDM) dan sistem yang dibangun. Jadi, solusinya bukan dengan memecah menjadi dua OPD," beber Syafi'.
Politisi PKB tersebut mengaku sudah menanyakan BPPKAD Gresik terkait tagihan restribusi sewa tanah dan bangunan milik daerah ke PT Petrokimia Gresik (PG) sebesar diatas Rp 100 miliar di tahun 2023.
"Jawabannya dari BPPKAD masih dalam proses. Ini tidak bisa hanya berdiam. Tetapi harus proaktif. Termasuk berkomunikasi aktif antar pemilik kewenangan, papar dia.
Baca juga: BPPKAD Gresik Pastikan Tagih Sewa Pemanfaatan Lahan Reklamasi Petrokimia Tahun IniSyafi' AM tidak yakin dengan SDM yang ditata di BPPKAD Gresik saat ini bakal mampu menyelesaikan permasalahan kinerja pendapatan yang terus memburuk. Maka, permasalahan penataan SDM dan sistem yang mendukung harus diselesaikan.
"Seperti penyediaan tapping box untuk restoran. Ini kan masih sangat kurang banyak dibanding jumlah restoran yang terdata," imbuh dia.
Makanya, sambung Moh Syafi' AM, Pansus ranperda tentang pemisahan BPPKAD menjadi menjadi Bapenda dan BKAD, sengaja menggoda setelah mendapat paparan tetapi tidak puas karena naskah akademik (NA) tidak menjelaskan problem dasarnya.
"Sehingga, kita menilai percuma saja pembahasan dilanjutkan kalau penyakit utamanya tidak dipahami, tukas dia.
Hal senada dikatakan oleh Anggota Pansus lainnya, M Syahrul Munir yang sudah lama mempertanyakan terobosan atau inovasi yang bakal dilakukan apabila kedua OPD di pecah menjadi dua.
"Tidak ada inovasi yang disiapkan untuk menaikkan pendapatan. Jadi, setelah dipisah ya tetap saja tidak ada perubahan," katanya.
Padahal, Bupati Gresik ketika memberikan jawaban atas pemandangan umum (PU) fraksi- fraksi terkait usulan ranperda tersebut menjelaskan bahwa, dilaksanakan utamanya untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan fungsi pendapatan dan pengelolaan keuangan, agar lebih tepat fungsi, ukuran, beban kerja, dengan tetap memperhatikan prinsip rasional, proporsional, efektif, dan efisien. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar