KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperpanjang status kejadian luar biasa (KLB) non alam bencana hingga 19 April 2020 mendatang. Ini disadarkan pada perkembangan wabah virus Corona (Covid-19).
[irp]
“Pemkab melalui dinas pendidikan akhirnya membuat kebijakan perpanjangan masa libur atau belajar di rumah bagi pelajar TK sampai SMP, sekarang diperpanjang hingga 19 April," Ujar Masirin Minggu (5/4/2020).
Dijelaskannya kebijakan ini menindak lanjuti intruksi Bupati Bojonegoro nomer 2 tahun 2020 tanggal 15 Maret tentang kejadian luar biasa (KLB) non alam dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Serta surat dari sekertaris daerah Bojonegoro nomor 338/718/412.201/2020 tanggal 3 April 2020 tentang perpanjang siswa Belajar Dirumah.
Sedangkan, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mukhlasin Afan sepakat untuk memperpanjang belajar dirumah. meskipun Bojonegoro belum masuk zona merah.
[irp]
Terkait tugas yang di berikan oleh guru terhadap murid yang di kerjakan di rumah, orang tua harus mulai sekarang merubah pola pikirnya. Tugas yang dibebankan sekolah sebenarnya tidak berat. "Karena menset orang tua, kalau libur berarti tidak ada tugas," Imbuhnya
Tugas itu di berikan sesuai jadwal yang biasanya di sekolah belajar full sampai 8 jam, dan sekarang kalau di kerjakan di rumah bisa 2 sampai 3 jam bisa selesai.
"Saya harap dengan adanya tugas belajar di rumah bisa memaklumi dengan keadaan kondisi penyebaran Covid-19 ini yang terus berkembang," Tutur Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mukhlasin Afan. (af/rtn)
Editor : M Nur Afifullah