KLIKJATIM.Com | Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik sebagai tersangka kasus hibah ke UMKM dari APBD Gresik tahun anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nana Riana menyampaikan, selain Kepala Diskoperindag Pemkab Gresik, Kejaksaan menetapkan satu orang yang merupakan penyedia barang hibah kepada UMKM melalui sistem pengadaan E-Katalog tersebut.
Nana berujar, penetapan dua tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah Kejari melakukan pengusutan kasus dengan penyelidikan dan penyidikan.
Anggaran hibah berupa barang kepada UMKM di Kabupaten Gresik tersebut tertuang dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik tahun 2023, yang dianggarkan dalam DIPA Diskoperindag Gresik sebesar Rp19.535.982.106 (sembilan belas miliar lima ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu seratus enam rupiah) yang diperuntukan untuk 782 (tujuh ratus delapan puluh dua) UMKM calon penerima.
"Namun dari alokasi dana tersebut, yang berhasil direalisasikan atau digunakan hanya sebesar Rp17.689.667.377(tujuh belas miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) untuk 774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) Kelompok Usaha Mikro (KUM)," beber Nana dalam Rilis perkembangan penyidikan kasus hibah UMKM tersebut, Selasa 28 November 2023.
Dijelaskan Nana, dari alokasi anggaran tersebut, telah dilakukan proses pembelian atas barang-barang hibah kebutuhan UMKM melalui mekanisme E-Katalog.
"Untuk pihak yang ditunjuk selaku penyedia barang oleh pihak Diskoperindag Kabupaten Gresik sebanyak 12 (dua belas) penyedia, dua diantaranya adalah CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi," beber Nana.
Diungkapkan, Kejaksaan juga telah memeriksa 340 KUM penerima, dimana 172 KUM barang hibah yang dimohonkan disediakan oleh CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi Rp3.715.456.589.
Baca juga: Kejaksaan Endus Potensi Kerugian Negara Dalam Hibah UMKM di GresikDari proses pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut, ditemukan 4 (empat) bentuk penyimpangan atau perbuatan melawan hukum pada kegiatan pembelian dan pendistribusian barang-barang hibah untuk UMKM/KUM oleh CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi.
Antara lain:
1. Barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan dalam proposal sehingga tidak dapat difungsikan atau tidak dapat dipergunakan untuk menunjang kegiatan usaha dari UMKM/KUM penerima.
2. Barang yang diterima tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas, begitupun ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi barang antara yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM tersebut.
3. Barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang sudah dibelanjakan dan harusnya diberikan kepada UMKM/KUM.
4. UMKM/KUM yang harusnya menerima barang, tidak diberikan apa yang menjadi haknya melainkan diberikan ganti uang.
"Bahwa atas dasar fakta demikian, Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan saudara RF selaku Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV Rytu Abadi sebagai Tersangka dan juga menetapkan Saudari MF selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian," tutur Nana Riana.
Dari proses penghitungan sementara yang telah dilakukan Penyidik atas kerugian keuangan negara dalam proses pembelian dan pendistribusian barang-barang hibah UMKM yang dilaksanakan oleh CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi adalah mencapai Rp960.285.846.
"Tersangka RF kami lakukan penahanan selama 20 (dua) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Gresik, sementara MF belum ditahan. Terkait dengan 10 (sepuluh) penyedia lain, akan tetap kami tindak lanjuti untuk pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik Alifin N Wanda masih enggan membeberkan peran dan tanggung jawab Kepala Diskoperindag Pemkab Gresik berinisial MF tersebut dalam kasus ini, lantaran menjadi materi penyidikan lebih lanjut.
"Karena masih akan kita selidiki yang 10 penyedia itu, kita lanjutkan, jadi itu materi penyidik," kata Alifin.
Para tersangka, kata Alifin akan dijerat dengan Pasal 2 Junkto Pasal 18 Huruf B UU No 31 Tahun 99 junkto UU Nomor 20 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junkto Pasal 55 KUHP dan pasal 64 KUHP.
"Dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun (penjara)," tandas Alifin.
Sementara itu, Kepala Diskoperindag Pemkab Gresik MF saat dihubungi mengenai statusnya yang menjadi tersangka enggan menanggapi, dia meminta penyataannya tak dikutip. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar