klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

ASN Bisa Disanksi Gara-gara Jempol Saat Pemilu 2024, Ini Kata Bawaslu Bojonegoro

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Handoko Sosro Hadi Wijoyo Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro (Dok/Bawaslu)
Handoko Sosro Hadi Wijoyo Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro (Dok/Bawaslu)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Handoko Sosro Hadi Wijoyo Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Bojonegoro mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bojonegoro agar bisa netral saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

Pasalnya hanya karena menyukai, komen, dan membagikan postingan kandidat calon yang mengikuti kontestasi pemilu bisa dikenakan sanksi.

Hal tersebut berdasarkan keputusan bersama yang ditandatangani lima pimpinan kementerian atau lembaga dari Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN, Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo, untuk menjaga netralitas ASN, baik PPPK maupun PNS, pemerintah telah menerbitkan keputusan bersama nomor nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

"Disitu detail dijelaskan bentuk pelanggarran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN. Sampai detail ASN yang follow, like, coment saja ada sanksinya," ujar Handoko kepada wartawan.

Handoko menambahkan, untuk mengawasi setiap tahapan pemilu, sesuai Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan, semunya menjadi pengawas. Tidak ada lagi divisi pengawasan, namun disetiap tahapan dibentuk tim fasilitator untuk memaksimalkan pengawasan dan kepastian hukum guna menjamin hak pilih masyarakat.

"Kami juga sudah melayangkan himbauan resmi yang bersifat penting tertanggal 26 September 2023 terkait netralitas ASN kepada Pemda," lanjut pria yang akrab disapa Hans Wijaya itu.

Baca juga: Lima Anggota Bawaslu Gresik Terpilih Akhirnya Diumumkan, Berikut Profilnya
Hans menegaskan, banyak aturan agar ASN netral dalam pemilu. Seperti Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 9 ayat (2) UU 5/2014 tentang ASN disebutkan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Kemudian Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, dalam Kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: (1) pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; (2) Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan (3) Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

"Dalam Pasal 5 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara ikut kampanye, peserta kampanye, atribut partai dan lain-lain," jelasnya.

Netralitas ASN perlu diperhatikan karena mereka memiliki hak untuk menggunakan hak suaranya dalam pemilu. Berbeda dengan TNI/Polri. TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 200 yang berbunyi, Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.

Sementara bagi ASN dalam UU no 7 tahun 2017 Pasal 283 disebutkan, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. (qom)

Editor :