KLIKJATIM.Com | Gresik – Polres Gresik membeberkan kronologi dan detik - detik tes kenaikan sabuk silat yang menyebabkan salah satu murid perguruan silat tewas.
Dalam rilis pada Rabu (18/10/2023), Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom membeberkan, korban MAP (20) tahun mengikuti ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat yang dia ikuti pada 7 Oktober 2023 mulai pukul 22.00 WIB yang digelar di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme.
Berikut urutan kronologis kejadian yang menyebabkan MAP meninggal dunia.
1. Selama kegiatan ujian kenaikan tingkat tersebut, korban mengalami beberapa pukulan dan tendangan baik ke arah dada dan punggung.
2. Korban juga melakukan tes dengan cara sambung atau duel sebanyak 2 kali, yang pertama melawan 2 orang pelatih dan yang kedua melawan 1 orang pelatih dan korban sempat terjatuh ke depan ke dalam sawah yang tingginya sekitar 3 meter.
Baca juga: Miris, Anak Semata Wayang Pasangan Suami Istri di Gresik Ini Tewas Usai Tes Kenaikan Sabuk Silat3. Dalam rangkaian tes kenaikan sabuk tersebut, diketahui korban juga sempat jatuh terjungkir dan kepala belakang korban mengenai batu, selanjutnya keadaan korban tidak sadarkan diri.
4. Pada Hari Minggu tanggal 8 Oktober 2023 sekira pukul 02.05 WIB, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Cerme oleh rekan korban, akan tetapi korban tidak sadarkan diri dan selanjutnya sekira pukul 02.15 WIB korban dirujuk ke IGD RSUD Ibnu Sina Gresik untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
5. Adapun hasil otopsi terhadap korban yang dilakukan oleh RSUD Ibnu Sina Gresik adalah terdapat luka memar pada bagian dagu, kedua tangan dan kaki, luka lecet di kedua tangan, buah zakar yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, terdapat pendarahan di bawah selaput tebal otak kiri dan pendarahan di bawah selaput laba-laba otak kiri yang mengakibatkan meninggal dunia.
Polisi menetapkan 6 orang tersangka pelaku, dan tiga diantaranya masih di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum.
"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," tutur Kapolres. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar