KLIKJATIM.Com | Gresik – Ranperda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah alias RTRW Kabupaten Gresik akhirnya disepakati untuk dimintakan fasifitasi ke Gubernur usai 2 tahun pembahasan.
Persetujuan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Gresik, Kamis 5 Oktober 2023.
Bersamaan dengan itu, ranperda lain yang dimintakan persetujuan yaitu Ranperda Pajak dan Retribusi daerah. Sementara Ranperda yang ditetapkan adalah Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, dan Ranperda Smart City.
Ketua Bapenperda DPRD Gresik Khoirul Huda dalam laporannya menyampaikan, persetujuan dan pengambilan keputusan atas Ranperda RTRW dilakukan setelah Persetujuan Subtansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN turun.
Yang direkomendasikan dalam Persetujuan Subtansi tersebut salah satunya adalah struktur dan pola ruang tidak ada perubahan secara subtansial, tapi harus menyelaraskan pola ruang dengan garis pantai.
"Bahwa garis pantai mengikuti kondisi eksisting sesuai hasil verifikasi, sehingga seluruh luas daratan termasuk hasil reklamasi sudah masuk wilayah kabupaten Gresik," ujar Huda.
Baca juga: Proyeksi Pendapatan APBD Perubahan Gresik Tetap Tinggi, Bupati Optimis TercapaiSementara penyesuaian terkait luasan Lahan Sawah Dilindungi yang ditetapkan antara lain, luas lahan tanaman pangan ditetapkan 36641, hektare, tanaman hortikultura selua 11. 887 hektare.
"Sedangkan yang ditetapkan menjadi pertanian yang dilindungi atau LP2B 27.770 hektare, yang sudah masuk dalam bagian dari 36 ribu hektare, ketentuan itu Itu yang mengikat untuk menjamin produksi pangan," tandas Huda.
Sementara itu Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani seusai rapat paripurna menyampaikan, lambatnya pengesahan Ranperda RTRW dikarenakan persetujuan Subtansi baru turun.
"Nah itu yang memang jadi kewenangan Kementerian ATR/BPN," ujar dia.
Yani mengetengahkan, saat nanti Ranperda RTRW disahkan, akan berlaku ketentuan insentif dan dis-insentif bagi pengusaha. Pelaku usaha yang taat regulasi akan mendapatkan insentif pajak ataupun retribusi, sementara pelaku Usaha yang nekat mengabaikan ketentuan tata ruang akan ada sanksi dis-insentif.
"Ya nanti akan ditindaklanjuti dengan perbup mengenai ketentuan tersebut," tandasnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar