KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik (Kejari) menetapkan Kepala Desa Punggur, Kecamatan Purwosari Bojonegoro sebagai tersangkanya kasus korupsi anggaran Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam menjelaskan, Kepala Desa berinisial YP (40) Kepala Desa (Kades) yang sekarang masih aktif itu telah ditetapkan sebagai tersangka usai dipanggil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk dimintai keterangan.
"Iya, kami menetapkan sodara YP yang diduga melakukan penyelewengan anggaran tahun 2019-2021," ujarnya Rabu (6/9/2023).
Lebih lanjut, dana yang dikelola oleh Pemdes Punggur tersebut sebesar Rp2.563.850.000,73, meliputi Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 hingga 2021.
Badrut Tamam menjelaskan, dugaan penyelewengan usai pelaksanaan beberapa program yang tidak sesuai dalam APBDes, pelaksanaan tidak sesuai prosedural, ditemukan kegiatan yang di mark-up, dan pertanggungjawaban dari sekitar 16 kegiatan dibuat secara rekayasa.
"Tersangka merekayasa sekitar 16 kegiatan fisik,” tegas pria yang akrab disapa BT itu.
Sementara itu, berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat pada 30 Maret 2023 lalu, terdapat kerugian negara sebesar Rp1.047.541.669,00 dalam pelaksanaan beberapa program APBDesa tersebut.
Badrut Tamam mengungkapkan, sebelum penetapan tersangka ini sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan kepada sekitar 24 orang, serta menghadirkan saksi ahli sejak 9 Juni 2022 lalu.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan pada para saksi sekitar 24 orang, dan juga telah meminta keterangan kepada saksi ahli dan selanjutnya, saat ini tersangka dilakukan penahanan sementara selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Jo huruf B Jo 64 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider dan Pasal 3 sebagaimana pidana korupsi yang telah disebutkan.
Dalam Pasal 2 Tipikor ancaman hukuman 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. Sedangkan dalam Pasal 3, ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup dan paling singkat 1 tahun. (qom)
Editor : M Nur Afifullah