KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Upaya hukum kasasi yang ditempuh Subandi atas kasus wanprestasi terkait utang Rp2,781 miliar kepada Darmiati Tansilong, seorang pensiunan Polwan telah ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian Subandi harus membayarnya.
Terbaru, pihak Subandi menawarkan pembayaran Rp2 miiar kepada Darmiati. Hal itu dikatakan keluarga Darmiati, Supari, Senin (4/9/2023) sore.
"Mereka menawar pembayaran utang sebesar Rp2 milar dari nilai utang Rp 2,781 miliar, namun kita tolak karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," tuturnya.
Menurut Supari, saat ini pihaknya telah melayangkan somasi ke tiga karena belum ada tanggapan atau pembayaran atas kasus perdata itu.
"Kami tunggu hingga hari Kamis, bila tidak ada tanggapan atau pembayaran maka kita akan mengambil langkah mempailitkan," ucapnya.
Tentang rencana tim kuasa hukum Subandi menempuh langkah PK ke 2, Supari mengatakan bahwa tidak ada langkah PK ke 2 dalam kasus perdata.
"Sesuai edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2014, masalah perdata tidak ada PK ke dua," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Subandi, Akhmad Zaini lewat pesan WhatsApp membantah telah menawarkan pembayaran Rp2 miliar kepada pihak Darmiati.
"Belum Pak, Saat ini somasi juga masih ke dua" tulisnya.
Sebagai informasi, uutang piutang antara Subandi sebagai peminjam dengan Darmiati Tansilong sebagai pemberi pinjaman terjadi pada 2012 lalu.
Saat itu Subandi meminjam dana Rp 3 miliar kepada Darmiati untuk pengembangan bisnis properti. Utang piutang itu akhirnya berujung ke meja hijau karena Subandi belum melaksanakan seluruh kewajibannya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar