klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Terdakwa Korupsi Dana PDAM Sidoarjo Kembali Ditahan Setelah Putusan MA

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Eksekusi dua terdakwa kasus korupsi PDAM Sidoarjo setelah putusan Mahkamah Agung (Satria/Klikjatim.com)
Eksekusi dua terdakwa kasus korupsi PDAM Sidoarjo setelah putusan Mahkamah Agung (Satria/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Setelah sempat bebas, dua terdakwa kasus korupsi dana pemasangan sambungan baru PDAM Delta Tirta periode 2012–2015 kembali ditahan. Eksekusi ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas sebelumnya terhadap Slamet Setiawan, mantan Direktur Teknik PDAM Delta Tirta Sidoarjo.

Slamet sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, namun vonis tersebut dibatalkan melalui putusan kasasi MA.

"Kami dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," jelas Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, Jumat (1/8/2025).

Dalam putusan kasasi MA Nomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang diputus pada 15 Mei 2025, Slamet dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Slamet diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Putusan ini sudah final dan tidak dapat diperkarakan lagi.

Baca juga: Stylo Fashioride Sidoarjo: 50 Riders Honda Stylo 160 Padukan Fashion dan Touring Penuh Gaya
Tidak hanya Slamet, Samsul Hadi, mantan pegawai PDAM bagian pemasangan baru, juga ditahan. Saat dibawa ke Lapas Kelas II A Sidoarjo, Samsul sempat tersenyum.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana pemasangan sambungan baru PDAM Sidoarjo pada 2012–2015 dengan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar. Namun, Kejari Sidoarjo telah berhasil memulihkan dana sebesar Rp 1,85 miliar yang akan disetorkan kembali ke kas Perumda Delta Tirta sesuai putusan pengadilan.

"Hingga hari ini, kami sudah mengembalikan Rp 1.849.838.000,15. Dana ini akan kami setor ke kas Perumda Delta Tirta Sidoarjo sesuai putusan pengadilan," tambah Jhon.

Jhon juga menyampaikan bahwa putusan MA ini sesuai dengan konstruksi hukum yang telah dibangun tim Jaksa Penuntut Umum sejak awal.

"Alhamdulillah, majelis kasasi sependapat dengan konstruksi hukum jaksa, sehingga seluruh tuntutan, baik pidana pokok maupun pidana tambahan, dikabulkan," tutupnya.

Sementara itu, terdakwa lain, Juriyah, bendahara Koperasi Pegawai Perum Delta Tirta, belum ditahan karena Kejari Sidoarjo belum menerima salinan putusan MA. (qom)

Editor :