klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pasangan Luar Nikah di Gresik Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polisi, Kok Bisa?

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kapores Gresik menjelaskan kronologi kasus penelantaran bayi di Gresik (Dok)
Kapores Gresik menjelaskan kronologi kasus penelantaran bayi di Gresik (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Dua pasangan di luar nikah berinisial BP dan UD ditetapkan tersangka oleh polisi karena dugaan penelantaran anak.

Pasangan BP (laki-laki) yang berusia 24 tahun dan UD (Perempuan) berusaha 22 tahun ini belum menikah. Namun UD harus hamil lebih dahulu saat masih berstatus pacaran.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat mengungkapkan kronologi kasus, saat hamil dan mendekati lahiran, UD berkunjung ke rumah BP dan tiba-tiba merasakan sakit perut seperti hendak melahirkan.

Dan benar, UD memang saat itu memang waktunya melahirkan. Akhirnya dia melahirkan di rumah pacarnya tersebut dengan hanya dibantu BP.

"Karena panik dan bingung, akhirnya keduanya memutuskan untuk membawa bayi ke sebuah ponpes di Menganti," terang Kapolres.

Namun keduanya hanya meninggalkan Bayi tersebut di halaman depan ponpes pada 23 Agustus lalu, dan meninggalkan selembar kertas pesan.

Kemudian menelepon ke nomor ponpes untuk memberitahukan ada bayi di depan ponpes tersebut.

"Akhirnya oleh pengurus ponpes bayi tersebut dievakuasi ke rumah sakit, sementara kedua pelaku sudah tidak ada ditempat," imbuh Kapolres.

Namun keduanya tidak tenang karena penemuan bayi oleh pihak ponpes tersebut viral dan ramai jadi berita. Nah dari situ keduanya berinisiatif melihat kondisi anaknya ke rumah sakit Ibnu Sina, dari sana mereka kemudian diamankan polisi.

Karena perbuatannya, keduanya dijerat pasal 305 KUHP yang berbunyi: barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara.

Namun BP membantah berniat membuang atau menelantarkan anaknya tersebut, menurutnya, dia dan pasangannya tersebut hanya berniat menitipkan anak tersebut untuk sementara waktu di ponpes.

"Kalau berniat membuang saya tidak akan meninggalkan identitas," aku dia.

Namun dia mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut dan mengakui kekhilafannya.

"Memang saya khilaf," tandasnya. (qom)

Editor :