klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Inilah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kepada Oknum Anggota LSM yang Peras Kades di Bojonegoro

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Sidang tiga anggota LSM di Bojonegoro yang tersangkut kasus pemerasan kepada Kepala Desa (Dok)
Sidang tiga anggota LSM di Bojonegoro yang tersangkut kasus pemerasan kepada Kepala Desa (Dok)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Sidang lanjutan perkara pemerasan 3 oknum LSM terhadap Kepala Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro memasuki tahapan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang tersebut dihadiri 3 orang oknum LSM di ruang sidang Pengadilan Negeri Bojonegoro. Selasa (29/08/2023) siang.

Agenda sidang dengan dua perkara terpisah, yakni nomor perkara : 116/Pid.B/2023/PNBjn terdakwa M dan HS dengan JPU Suhardono, S.H. dan nomor perkara 117/Pid.B/2023/PNBjn terdakwa S dengan JPU Bambang Tedjo, berlangsung di Ruang Sidang Kartika.

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Bukhori ini berlangsung hampir 1 jam lamanya, dan didalam penyampaian tuntutan yang langsung di bacakan oleh JPU Suhardono.

JPU Suhardono menyatakan bahwa terdakwa M dan HS dituntut dengan dakwaan primer Pasal 368 KUHP dan 369 juncto pasal 55 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dan berdasarkan pasal itulah JPU memberikan kepada kedua terdakwa selama 10 bulan penjara, dipotong masa tahanan.

Sedangkan untuk terdakwa S pembacaan tuntutan dibacakan oleh JPU Bambang Tedjo dengan pasal yang sama, terdakwa juga dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

M dan HS juga diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan pembelaan dan langsung diberikan oleh kedua terdakwa, bahwa mereka meminta keringanan hukuman dari majelis hakim dengan pertimbangan telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari S, Imam S. juga memberikan pembelaan secara langsung, dengan pertimbangan yang sama, bahwa klien dianggap bersikap sopan, kooperatif dan masih mempunyai anak kecil, sehingga meminta agar hukumannya diperingan.

Kemudian, Sidang ditunda Minggu depan dengan agenda putusan atau vonis. (qom)

Editor :