KLIKJATIM.Com | Tuban - Tiga orang pencuri baju asal Mojokerto ditembak anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Para pelaku sebelumnya beraksi mencuri toko baju di Jl raya Rengel, tepatnya di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
[irp]
Ketiga pelaku masing-masing Agus Darmawan (30) warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto. Kemudian, Muhammad Sofi (38) warga Desa Kranggan, Kecamatan Kranggan, Mojokerto Kota serta Suwanto (34) warga kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri kepada wartawan di Mapolres Tuban menjelaskan, pihaknya terpaksa melumpuhkan usaha pelarian ketiga pelaku dengan tembakan timah panas di kakinya. “Ketiga pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas, karena saat penakapan pelaku hendak kabur,” ujar kasat reskrim.
Diungkapkan, penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapat laporan pencurian baju di toko miliki Ahmad Arifin di Jl Raya Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban sekitar pukul 19.00 WIB. Korban mengalami kerugian cukup besar karena pelaku melarikan 30 potong baju Hem, 8 potong celana dan 1 potong switer.
[irp]"Pelaku beraksi dan membawa hasil curian dengan mengendarai mobil Xenia bernopol W 1892 VS. Namun Nopol mobil yang digunakan pelaku terekam video CCTV," kata AKP Yoan Septi.
Setelah ditelusuri, polisi mendapat titik terang keberadaan pelaku. Mobil Xenia yang dipakai pelaku merupakan kendaraan rental milik Bambang Prijanto, beralamat di Kelurahan Kranggan Kecamatan Prajurit kulon, Mojokerto Kota. “Mobil tersebut milik Bambang yang telah disewa ke tiga pelaku,” sebut dia.
Polisi lantas bergerak memburu pelaku yang bersembunyi di Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto. Ketika akan ditangkap mereka berusaha kabur ke area tambak hingga akhirnya dilumpuhkan oleh anggota. “Anggota sempat melakukan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan oleh para pelaku sehingga kita lumpuhkan,” ucap AKP Yoan.
[irp]
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil curian baju hem, uang tunai Rp 101.000, mobil yang dipakai pelaku, dan mobil sewaan yang digunakan untuk mencuri. Pelaku bakal dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (bis/hen)
Editor : Redaksi