klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kejaksaan Gresik Tetapkan Mantan Anggota DPRD Jatim Tersangka Kasus Korupsi Hibah

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus, menyampaikan perkembangan kasus korupsi hibah yang melibatkan mantan anggota DPRD Jatim asal Gresik (Qomar/Klikjatim.com)
Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus, menyampaikan perkembangan kasus korupsi hibah yang melibatkan mantan anggota DPRD Jatim asal Gresik (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah yang berasal dari APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2016.

Dana hibah tersebut disalurkan untuk pembangunan sebuah gedung lembaga pendidikan di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

Kepala Kejari Gresik Nana Riana menjabarkan, hibah tersebut berangkat dari usulan anggota DPRD Jatim periode 2014-2019, yang biasa dikenal Pokir (Pokok-pokok pikiran) anggota dewan, dulu bernama Jasmas.

Nah, anggota DPRD Jatim pengusul tersebut berasal dari Kabupaten Gresik berinisial BS, yang merupakan tokoh salah satu parpol besar di Gresik.

"Setelah ditemukan alat bukti yang cukup kami menetapkan saudara BS (mantan anggota DPRD Jatim) dan saudara S yang merupakan Ketua Pokmas pelaksana sebagai tersangka, keduanya warga Gresik," tutur Nana Riana dalam sesi jumpa pers, Senin (12/06/2023).

Baca juga: Kejari Gresik Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah di Desa Kambingan Kecamatan Cerme

Dijelaskan, tersangka BS mengatur penyaluran hibah tersebut dari hulu ke hilir, mulai dari pengusulan, perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.

Sedangkan S menyiapkan kelompok masyarakat atau Pokmas dengan nama Pokmas Trisakti sebagai pelaksana.

Sejatinya, dana hibah tersebut akan diperuntukkan membangun sebuah gedung sekolah, pelaksana pembangunan tersebut adalah Pokmas Trisakti yang diketuai S dengan mekanisme Swakelola.

"Padaha pokmas penerima hibah itu seharusnya sudah berjalan beberapa tahun, sementara ini pokmas sengaja dibentuk hanya untuk mencairkan hibah," imbuh dia.

Ternyata setelah hibah cair, dana tersebut hanya digunakan untuk membangun sebagian kecil dari bangunan sekolah. Sehingga tidak semua uang dipakai membangun sesuai permohonan hibah yang diajukan.

Fisik bangunan gedung yang menggunakan dana hibah tersebut tidak selesai, akan tetapi dalam laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah terserap 100%. Sehingga kerugian keuangan negara yang timbul mencapai Rp1,3 miliar.

"Jadi hanya 40 persen bangunan, itu pun di tanah pribadi BS," imbuh Nana Riana.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menambahkan, kedua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari Gresik. Hal ini terlihat dari mobil kesehatan RSUD Ibnu Sina di halaman Kejaksaan.

"Ada kemungkinan kami tahan langsung kalau hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat dan bisa ditahan," kata Alifin.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 4 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Kejaksaan Gresik sendiri mulai melakukan penyelidikan kasus dana hibah ini sejak tahun lalu, tepatnya pada 1 Julia 2022. Kepala Kejaksaan Negeri Gresik saat itu, Hamdan Saragih mengumumkan tengah memulai penyelidikan kasus hibah Kambingan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa. (qom)

Editor :