KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota polisi menangkap tersangka TR (43) warga Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (27/05/2023) siang, saat yang bersangkutan usai mengisi bensin di mobil modifikasinya di SPBU Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.
Polisi menangkap tersangka karena aktifitas tersangka yang melanggar undang-undang, yakni menjual lagi BBM Pertalite kepada konsumen, hal ini dinilai melanggar undang-undang tentang Migas dan peraturan pemerintah lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori.
Anshori mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka mengakui, menjual lagi BBM subsidi ini kepada masyarakat untuk memperoleh keuntungan pribadi, untuk melancarkan aksinya, tersangka memodifikasi mobil yang dimiliknya dengan menambahkan alat pompa bensin.
Alat ini memungkinkan tersangka mendapatkan bensin dalam jumlah yang lebih banyak dibandingkan dengan mobil dengan ukuran tanki standart.
" Jadi tersangka membeli BBM jenis pertalite di SPBU selanjutnya BBM tersebut dipompa dari tangka mobil ke Jerigen yang ada di dalam mobil dan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang, selanjutnya BBM yang terkumpul akan dijual kembali degan harga yang lebih tinggi," ucapnya.
Anshori mengungkapkan, hasil pendalaman pihaknya, dari tangan tersangka bisa diamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol AG 1519 RV yang sudah dimodifikasi menggunakan ROTAK (pompa bensin).
Kemudian dua jurigen berisi 30 liter BBM Pertalite, lalu satu jurigen berisi 20 liter BBM Pertalite, satu jurigen berisi kurang lebih 10 liter BBM Pertalite, 5 jurigen kosong 2 buah nota pembelian SPBU 2 jurigen berisi 20 liter BBM Pertalite.
"Untuk pasal yang dilanggar itu pasal 55 UURI No. 22 tahun 2023 tentang Migas dan Gas Bumi Jo pasal 55 PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jo Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan," ungkapnya. (qom)
Editor : Iman