klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sudah Cabuli Anak Gadis 14 Tahun, Pemuda di Tulungagung Ini Ancam Korbannya Pula

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
AF, Pemuda di Tulungagung yang cabuli anak gadis dikeler ke kantor polisi (Iman/Klikjatim.com)
AF, Pemuda di Tulungagung yang cabuli anak gadis dikeler ke kantor polisi (Iman/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi menangkap AF (18) pemuda asal Kecamatan Pogalan Kabupaten Tulungagung, pada hari Selasa (23/05/2023) lalu di tempat persembunyiannya.

Pelaku ditangkap setelah polisi mendalami laporan pencabulan dengan korban dibawah umur, yakni NN (15) Warga Kabupaten Trenggalek.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori.

Anshori mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah kami amankan, ini kita lakukan pendalaman untuk kasus pencabulan tersebut," ujarnya pada Rabu (31/05/2023).

Baca juga: Perangkat Desa Tulungagung ini Ditangkap Polisi, Gara-Gara Terlibat Penipuan

Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tak mengenakkan yang dialaminya selama ini kepada kakaknya, kemudian keluarga korban merasa tidak terima dan melaporkan peristiwa ini kepada polisi.

Menurut keterangan pelapor, tersangka selama ini mengancam korban agar mau menuruti nafsu bejatnya, tidak hanya itu saja sebab tersangka juga memeras korban untuk mau memberikan uang agar rekaman Video Call Sex (VCS) dihapus dari handphone.

"Jadi korban ini cerita ke kakaknya kemudian dilaporkan oleh keluarganya kepada polisi," ucapnya.

Anshori mengungkapkan, dihadapan penyidik, tersangka mengakui selama ini mencabuli korban beberapa kali.

Pertama dilakukan pada bulan April 2023 yang lalu, kemudian pencabulan terakhir dilakukan pada bulan Mei 2023 siang.

Salah satu lokasi yang dilakukan untuk melampiaskan nafsunya itu adalah di rumah kos yang ada di Tulungagung.

"Menurut keterangan korban, salah satu lokasinya ini ada di Tulungagung, makanya kita lakukan pendalaman dan pelaku bisa kita amankan," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah kerudung warna coklat, satu buah kemeja panjang warna coklat, satu buah celana kain panjang warna hitam, satu buah BH warna merah muda dan satu buah celana dalam warna merah muda.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undnag perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (qom)

Editor :