KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Tersangka pelempar air kencing dan maaf (tinja) ke rumah tetangganya di Sidoarjo divonis 1 bulan penjara dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim RA Didi Ismiatun. Terdakwa Masriah warga RT 1 RW I, Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono dicecar hakim soal alasannya melempar kotoran ke tetangganya. Ia mengaku tidak senang rumah warisan orang tuannya yang sebelumnya ditempati sang adik dibeli oleh Wiwik.
Sebelum pembacaan vonis, oleh majelis hakim Masriah disuruh meminta maaf kepada korban. Menanggapi vonis ini, Wiwik mengaku kecewa. "Kami berharap dia dihukum kurungan maksimal tiga bulan dan dendanya juga maksimal, tapi ya sudahlah yang penting dia tidak mengulanginya lagi," ucapnya.
Plt Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, terdakwa Masriah langsung ditahan. "Ini merupakan sidang tipiring pertama kali di Sidoarjo yang terdakwanya langsung ditahan," terangnya.
Setelah keluar dari ruang sidang, Masriah bungkap. Pertanyaan dari awak media tidak satupun dijawabnya.
Sebelumnya Masriah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Perda nomor 10 tahun 2013 Pasal 8 Ayat 1 huruf C dan F dengan ancaman pidana 3 bulan atau maksimal denda Rp50 juta.
Seperti diketahui, kasus pelemparan air kencing dan tinja ini sempat viral di media sosial dan mendapat beragam tanggapan negatif netizen.
Dari video yang beredar, Masriah yang rumahnya bersebelahan dengan korban, menyiramkan air kencing dan tinja ke pintu utama rumah korban Wiwik selama tujuh tahun, aksinya dilakukan setiap hari. Masriah mengaku tidak suka rumah warisan orang tua yang sebelumnya ditempati sang adik dibeli oleh korban. (qom)
Editor : Satria Nugraha