KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi akhirnya menangkap dua buron kasus pengeroyokan, yakni HZA (21) dan MF (21) warga Desa Betak Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.
Keduanya ditangkap tanpa perlawananan dirumahnya masing-masing, pada hari Senin (22/05/2023) malam.
Dua pemuda ini ditangkap setelah terlibat penganiayaan kepada RN (17) warga Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, total dengan tertangkapnya dua tersangka ini, kini ada 4 tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada akhir bulan April 2023 yang lalu.
"Jadi tersangkanya ada FF, DS, HZA dan MF keempatnya adalah warga kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung," ujarnya.
Anshori mengungkapkan, sebelum menganiaya korban, keempat tersangka yang merupakan teman satu kelompok silat ini menggelar pesta Miras di sekitar pantai Sine Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung, pada hari Jumat (28/04/2023) sore.
Usai menggelar pesta Miras, kemudian mereka mendapati korban yang tengah bersantai dan berfoto selfie di pinggir pantai.
"Jadi awalnya tersangka ini pesta Miras, kemudian langsung pulang, tetapi di jalan ketemu korban yang sedang selfie sama temannya, " ungkapnya.
Tidak hanya bersantai dan berfoto selfie, rupanya korban juga sedang menggunakan baju atribut perguruan silat lainnya, langsung tersangka mendatangi korban dan memintanya melepas baju itu.
Sejurus kemudian, tersangka langsung memukuli korban dengan kayu balok hingga korban mengalami luka pada bagian tubuhnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum dan 1 balok kayu," ucapnya.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. (qom)
Editor : Iman