KLIKJATIM.Com | Surabaya - Terdakwa penipuan jual tas Hermes palsu, Medina Zein dituntut 2 tahun 8 bulan panjara. Medina Zein melanggar pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Ramantyo di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2/2023).
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara. Kami juga meminta semua barang bukti dikembalikan kepada korban Uci Flowdea," ungkap Ugik.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Medina Zein, Cuk Indar Mardianto dan Haris Setiawan mengaku akan menjawab tuntutan itu dalam nota keberatan pekan depan. Sebab, ia mengaku kliennya tak terbukti bersalah dalam sidang tersebut.
"Padahal, klien kami (Medina Zein) sudah mengajukan perdamaian dan memberikan rumah senilai Rp 1.5 miliar sebagai ganti ruginya," ujarnya saat ditemui usai sidang.
Sebelumnya, Medina menawarkan tas Hermes palsu dengan berbagai tipe. Hal itu dilakukan pada 28 Juli 2021 kepada korbannya, Uci Flowdea. Saat itu, Medina menawarkan sejumlah tasnya kepada Uci melalui WhatsApp (WA) Messenger. Mengetahui hal itu, Uci yang kala itu berada di kediamannya, yakni di Graha Family Surabaya tertarik untuk membeli.
Uci menilai, tas bermerek Hermes yang ditawarkan Medina asli. Sontak, ia memutuskan untuk membeli 9 tas itu. Tak tanggung-tanggung, Uci melakukan pembayaran secara transfer senilai Rp 1,2 miliar ke rekening Medina. Usai mengecek dan menerima uang dari Uci, Medina mengirim tas yang dipesan itu.
Setelah barang tiba, Uci lantas membawanya ke Showroom Tas di sebuah mal. Namun, ia mendapati bila tas berbagai tipe yang dibelinya dari Medina itu palsu.
Mengetahui hal itu, Uci langsung menghubungi Medina. Seketika itu pula, ia membatalkan pembelian. Lalu, Uci meminta uang yang terlanjur ditransfer ke Medina untuk segera dikembalikan. Namun, Medina tak pernah mengembalikan uang Uci yang membuat korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Sementara itu, Medina sendiri kekeh mengeklaim bahwa tas itu asli bermerek Hermes. Melalui penasihat hukumnya, Soetomo, kliennya membantah sudah menipu Uci. Soetomo menegaskan, Uci dan kliennya kerap bertransaksi jual beli tas. Bahkan, beberapa kali, Uci membeli ke Medina.
Tapi, untuk 9 tas yang bermasalah itu, Soetomo menegaskan kliennya bersedia mengembalikan uang Rp 1.2 miliar yang diperoleh dari Uci. Asal, seluruh tas yang diterimanya dikembalikan oleh Uci. "Tas belum dikembalikan pada Medina. Ada perjanjian, apabila ditemukan tidak asli, masing-masing punya kewajiban," kata Soetomo.
Ia memastikan, Medina tetap mengembalikan uang. Pun dengan Uci, wajib mengembalikan 9 tas itu. Akibat ulahnya itu, Medina didakwa Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Namun, karena ia terjerat perkara lain dan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur ia menjalani sidang secara daring di PN Surabaya. Seketika itu pula, ia langsung menyatakan eksepsi terhadap dakwaan JPU. (sar/fat)
Editor : Fatih