klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dugaan Pungli Biaya Sertifikat Program Redistribusi, Warga Ditarik Hingga Rp14 Juta

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi kasus dugaan pungli. (Ist)
Ilustrasi kasus dugaan pungli. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Pelaksanaan program redistribusi sertifikat tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, diduga ada pungutan liar (pungli). Adapun dugaan modus tersebut dengan mengalihkan penggarap lahan ke orang lain. Lalu, pada saat sertifikatnya terbit maka warga pun harus mengganti dengan membayar sejumlah uang.

Hingga kini, ada 23 warga yang memberikan keterangan terkait dugaan pungli tersebut. "Mereka ditarik Rp4 juta sampai Rp14 juta untuk memiliki sertifikat pada program tersebut oleh panitia," kata Direktur LSM Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Kabupaten Pasuruan, Lujeng Sudarto, Kamis (16/2/2023).

"Mereka harus membayar uang pengurusan sertifikat itu kepada panitia," tambahnya. 

Padahal, program tersebut sejatinya untuk warga yang berhak menggarap lahan perhutani. Hal itu sesuai dengan SKB tiga menteri terkait biaya kepengurusan sertifikat pada program distribusi sertifikat senilai Rp150 ribu.

Namun disebutkan bahwa panitia menarik biaya per meter Rp200 ribu. Pihaknya pun mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan untuk segera melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Semua dokumen sudah kita serahkan ke Kejari. Tinggal menindaklanjutinya. Tidak menutup kemungkin kejadian sama dialami di wilayah kecamatan lain," ujarnya setelah melaporkan dugaan pungli ini ke Kejari Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan Nur Cahya mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Yaitu dengan menelaah laporan terlebih dahulu.

"Kita pelajari dulu laporannya. Apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak," tandasnya.

"Kalau memang ada indikasi ke sana (Korupsi), tentunya akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," tambahnya. (nul)

Editor :