KLIKJATIM.Com | Gresik – DPRD Kabupaten Gresik ikut mendorong pengurangan pengangguran di daerah setempat melalui berbagai cara. Salah satunya bersama dengan Pemkab Gresik, telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dalam rangka mengoptimalkan regulasi terbaru agar dipahami masyarakat secara luas, Anggota DPRD Gresik Noto Utomo pun turun ke bawah untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut. “Penyelenggaraan ketenagakerjaan ini dilakukan berdasarkan asas keterbukaan, keterpaduan, demokrasi, persamaan hak dan keadilan social, tanpa diskriminatif, serta kepastian dan perlindungan hokum,” jelas politisi asal Kecamatan Bungah ini.
Penyelenggaraan ketenagakerjaan ini memiliki beberapa tujuan. Antara lain mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja, yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah, memberikan pelayanan kepada pencari kerja dalam rangka memperoleh pekerjaan sesuai dengan formasi lowongan pekerjaan berdasarkan bakat, minat, dan kemampuan. Juga untuk mengurangi pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mensejahterakan pekerja atau buruh dan keluarganya.
Tujuan lainnya mewujudkan jaminan dalam perlakuan yang sama tanpa diskriminasi bagi tenaga kerja, pekerja atau buruh dalam hubungan kerja di daerah, meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, pekerja atau buruh, mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif. Pun meningkatkan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja lokal, meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal baik yang langsung maupun yang tidak langsung berhubungan dengan pekerjaan.
Lebih lanjut Anggota Komisi IV DPRD Gresik ini mengungkapkan, Perda/7/2022 juga menegaskan terkait penempatan tenaga kerja lokal. “Pasal 24 dijelaskan bahwa perusahaan berkewajiban untuk menyusun perencanaan penggunaan tenaga kerja lokal, melaksanakan pelatihan atau pengembangan masyarakat yang ada di sekitar domisili perusahaan; dan mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya untuk perusahaan swasta, dan paling sedikit dua persen untuk pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,” tandasnya.
“Selain itu, perusahaan berkewajiban untuk mengisi lowongan pekerjaannya paling sedikit 60 persen berasal dari tenaga kerja lokal,” sambungnya.
Noto pun berharap perusahaan maupun instansi di daerah setempat agar benar-benar mematuhi amanat peraturan daerah ini.
Selanjutnya, dalam agenda sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap I tahun 2023 ini juga melakukan sosialisasi terkait perda yang lain. Yaitu Perda Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. (*)
Editor : Redaksi