klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Berikan Pemahaman Kepada Masyarakat, Pimpinan DPRD Gresik Sosialisasikan Perda 2022

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah di Desa Domas, Kecamatan Menganti. (ist)
Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah di Desa Domas, Kecamatan Menganti. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait aturan di Kabupaten Gresik, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pun turun untuk memberikan sosialisasi tentang peraturan daerah (perda). Kegiatan pada awal tahun 2023 ini salah satunya dilakukan oleh Anggota DPRD, yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua yaitu Mujid Riduan di Desa Domas, Kecamatan Menganti.

Pada kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap I tahun 2023 ini, ada 2 materi yang disampaikan kepada masyarakat. Yakni Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan menjelaskan bahwa seluruh anggota DPRD setempat menggelar sosialisasi dengan cara turun langsung menemui masyarakat. Materi perda yang dipaparkan kepada masyarakat adalah peraturan yang baru digedok pada 2022 lalu.

Harapannya melalui kegiatan sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder di tingkat bawah terhadap peraturan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gresik. "Sehingga benar-benar bisa diterapkan semua pihak yang berkaitan," ujar politisi daerah pemilihan (dapil) III yang meliputi Kecamatan Menganti dan Kedamean tersebut.

Selanjutnya, Mujid pun menekan beberapa aspek penting di dalam kedua perda tersebut. Misalkan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Ketentuan ini sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Gresik, agar bisa bekerja. Sebab di Kabupaten Gresik, termasuk di wilayah Menganti banyak berdiri industri.

"Pada aturan baru ini, perusahaan wajib mengisi lowongan pekerjaan yang dibutuhkan 60 persen dari tenaga kerja lokal. Ini harus dipahami oleh para pengusaha," tandasnya.

Tidak hanya itu. Lebih lanjut dia menuturkan bahwa perusahaan juga berkewajiban untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Minimal 1 persen dari jumlah kebutuhan lowongan.

"Ini sejumlah ketentuan baru dan masih banyak lagi. Makanya, kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memahami aturan baru ini," tegasnya. (adv/nul)

Editor :