klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Terbitkan SP3, Polres Pasuruan Digugat Praperadilan Ahli Waris Siti Chotijah

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kantor Polres Pasuruan. (Ist)
Kantor Polres Pasuruan. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Pihak ahli waris Siti Chotijah melalui kuasa hukumnya, Nurkosim menggugat Polres Pasuruan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Keputusan mengambil langkah hukum ini karena kecewa atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Pasuruan. 

"Kami mengajukan praperadilan ke PN Bangil. Hari ini sidang perdana, namun pihak termohon (Polres Pasuruan) tidak hadir," kata Nurkhosim usai sidang di PN Bangil, Selasa (31/1/2023). 

Pihak tergugat dalam perkara ini ada tiga. Antara lainnya Polres Pasuruan, Polda Jatim dan penyidik yang menangani perkara dugaan pemalsuan dalam akte autentik yang dilaporkan pada tahun 2019 lalu. 

Dia menilai penyidik yang melakukan penyelidikan perkara dugaan pemalsuan, diduga tidak sesuai SOP penyelidikan. Terkesan mengulur-ulur waktu. Padahal alat bukti dan aksi-saksi pemohon sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Selain itu, pihak pemohon atau penasehat hukumnya tidak pernah diundang dalam gelar perkara. "Jadi dalam penanganan perkara terkesan tidak transparan," imbuhnya. 

Dia berharap dalam sidang praperadilan ini, pihak termohon bisa hadir di persidangan. Pasalnya sidang perdana praperadilan hari Selasa ini, termohon dari Polres Pasuruan tidak hadir. 

"Praperadilan sudah diatur oleh hukum acara, dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum. Apabila Polres Pasuruan tidak hadir dalam persidangan (dinilai) menunjukkan budaya hukum yang tidak baik. Ini akan menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum di Indonesia," tambahnya. 

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) PN Bangil, Amirul Faqih Amza mengatakan, pihak yang hadir dalam sidang perdana praperadilan hanya dari pemohon. Sedangkan termohon Polres Pasuruan tidak hadir.

Meski demikian, tapi sidang tetap berlangsung. Dan, pihak pengadilan juga akan menyurati termohon. "Iya, kita melakukan pemanggilan lagi ke termohon," tandasnya. 

Ditanya terkait alasan tidak hadirnya termohon Polres Pasuruan dalam sidang praperadilan, Amirul belum mengetahui. "Soal alasan termohon tidak hadir, saya belum mengetahui," pungkasnya.

Diketahui, Polres Pasuruan mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/161/XII/2022/Satreskrim, tanggal 15 Desember 2022 tantang penghentian penyelidikan. Akibat terbitnya SP3 tersebut, pemohon merasa dirugikan.

Sebelumnya, pihak pemohon Suhari melaporkan adanya dugaan pemalsuan dan keterangan palsu dalam akte autentik dan memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana Pasal 263 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 167 KUHP di Polda Jatim, sesuai surat tanda terima laporan polisi pada Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, No : TBL/712/VIII/2019/UM/JATIM.

Kemudian, Polda Jatim melimpahkan perkara itu ke Polres Pasuruan sesuai surat nomor : B/8692/VIII/2019/Ditreskrimum. Lalu pada tanggal 9 September 2019, Polres Pasuruan mengirim surat ke pelapor nomor : B/504/IX2019/Satreskrim. Surat tersebut perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan. (nul)

Editor :