klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Serapan Tenaga Kerja Lokal Oleh Industri di Gresik Dinilai Masih Minim

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Sosper perda tentang Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan oleh anggota komisi II DPRD Gresik M. Syahrul Munir (Abd Aziz Qomar/Klikjatim.com)
Sosper perda tentang Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan oleh anggota komisi II DPRD Gresik M. Syahrul Munir (Abd Aziz Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Serapan tenaga kerja lokal asal Gresik oleh industri dinilai masih minim.

Setidaknya hal tersebut terlihat dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosperda) di Balai Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Minggu (29/1/2023).

Agenda Sosperda yang membahas terkait Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan oleh anggota komisi II DPRD Gresik M. Syahrul Munir.

"Fakta itu memang benar, karena selama ini masyarakat yang ingin masuk kerja di perusahaan harus mengantongi sertifikasi, sementara sertifikasi dari BNSP biayanya mahal," kata Juyana, salah satu warga yang hadir.

Baca juga: Kepala Dinas Hasil Seter Pemkab Gresik Belum Diumumkan, Dilantik Bareng Gerbong Mutasi?

Syahrul Munir sendiri dalam paparannya menuturkan, Perda ini hadir tidak hanya mengatur kuota pekerja lokal yang harus diserap oleh perusahaan yang berdiri di Gresik. Tetapi juga mengatur mekanisme penggunaan CSR dan APBD untuk program pelatihan maupun menyiapkan tenaga kerja lokal.

"Jadi dengan adanya Perda ini, perusahaan harus menyerap tenaga kerja sebanyak 60 persen. Selain itu juga mengatur mekanisme penggunaan anggaran CSR dan APBD untuk pelatihan ketenagakerjaan," ujarnya.

Syahrul menyebut, penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Untuk itu, dibutuhkan penekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik agar mematuhi aturan yang berlaku.

"Harus ada penekanan kepada perusahaan agar mau mematuhi aturan yang berlaku sesuai Perda yang telah disahkan," tegas dia.

Mengenai sanksi atau punishment yang diterapkan jika perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik tidak mematuhi Perda tersebut, politisi muda asal PKB itu masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terbit.

"Masih menunggu Perbupnya, kalau secara aturan Perbup itu terbit enam bulan setelah Perda disahkan," jelasnya.

Baca juga: Ditinggal ke Sawah, Rumah Kakek 70 Tahun di Gresik Ludes Terbakar

Pihaknya pun mengajak peran serta masyarakat untuk memaksimalkan penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini. Termasuk pengawasan terhadap perusahaan, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan.

"Jadi harus diawasi, kalau ada perusahaan masih sedikit penyerapan tenaga kerjanya segera laporkan, bisa ke pemerintah desa, kecamatan, DPRD, maupun pemerintah daerah," tandasnya. (yud)

Editor :