klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ferry Irawan, suami Venna Melinda, ditetapkan tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

“Penetapan Ferry sebagai tersangka usai olah TKP dan gelar perkara yang di hotel kawasan Kediri pada Rabu (11/1/2023) kemarin,” kata Kombes Pol Dirmanto, saat memberikan keterangan di Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Kombes Dirmanto menambahkan, hari ini penyidik Ditreskrimum berencana melayangkan surat panggilan untuk Ferry Irawan, supaya Senin (16/1/2023) bisa menghadiri panggilan penyidik dengan statusnya yang baru.

“Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” tambahnya.

Melalui surat yang akan dilayangkan, Kombes Dirmanto meminta Ferry Irawan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. “Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik,” pungkasnya. (fat)

Editor :