KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan semua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk tutup sementara saat malam Natal. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu penutupan dimulai pada Sabtu (24/12/2022) pukul 18.00.
"Hal ini menghormati umat kristiani yang akan melaksanakan peribadatan di malam Natal," ungkapnya, Jumat (23/12/2022).
Adapun yang melanggar, lanjut Maria, RHU tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan. Mulai dari teguran hingga administrasi. Ia juga mengatakan, untuk mengawasi dan menertibkan RHU tersebut, akan ada pihak keamanan yang beroperasi.
"Satpol PP Kecamatan nantinya akan melakukan pengawasan di masing-masing wilayah kerjanya," pungkasnya. (fat)
Editor : Redaksi