klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

4 Kali Geledah Gedung DPRD Jatim, Berikut Daftar Barang yang Diamankan KPK

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Penyidik KPK kembali mendatangi gedung DPRD Jatim, Selasa (20/12/2022). (Hilmi Nidhomudin).
Penyidik KPK kembali mendatangi gedung DPRD Jatim, Selasa (20/12/2022). (Hilmi Nidhomudin).

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat sudah empat kali mendatangi dan melakukan penggeledahan di gedung DPRD Jatim. Itu merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat P Simanjuntak, Rabu (14/12/2022) lalu.

Dari empat kali penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Dari data dihimpun Klikjatim.Com, berikut daftar barang bukti yang diamankan dari gedung yang berada di Jalan Indrapura itu.

Pertama, penyidik KPK mendatangi gedung DPRD Jatim pada Rabu (14/12/2022). Hari itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan di ruangan Sahat P Simanjuntak juga ruangan kasubag dan risalah. Hasilnya, penydik mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp1 miliar dan sejumlah dokumen.

Mulanya pegawai KPK itu mengeluarkan satu persatu barang bukti itu. Pertama, pecahan uang dolar Singapura. Uang asing itu telah dibundel dalam tiga ikat. Kemudian, pecahan dolar Singapura selanjutnya dikeluarkan dalam bentuk dompet.

Selanjutnya, petugas mengeluarkan setumpuk uang pecahan Rp100 ribu. Uang tersebut terbagi dalam 1 ikat besar dan 1 bundel kecil. Terakhir, dia mengeluarkan uang sitaan berupa pecahan kecil. Pecahan itu berbentuk Rp10 ribu dalam ikat kecil dan Rp50 ribu.

Kemudian, keesokan harinya KPK kembali lagi mendatangi gedung DPRD pada Kamis (15/12/2022). Dan kali ini anggota KPK memeriksa ruangan operator CCTV dan juga menyegelnya. Anggota KPK memeriksa 87 monitor CCTV dan diduga mencurigai lima orang yang dilihatnya dari monitor CCTV.

"Semua CCTV diperiksa. Totalnya ada 87. Kalau nggak salah tadi melihat-lihat ruangan sama parkiran, alau nggak salah tadi ada yang dicurigai. Sekitar lima orang. Itu yang di parkiran, kata Teknisi CCTV, Suwaji, Kamis (15/12/2022).

Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya keluar dari ruang operator CCTV Gedung DPRD Jatim lantai 2 sekira pukul 14.03 WIB, Kamis (15/12/2022). Satu personel terlihat membawa setumpuk berkas dan juga amplop warna cokelat.

Tak berhenti di situ, tiga hari kemudian, Tim Penyidik KPK kembali mengobok-obok gedung DPRD Jatim pada Senin (19/12/2022). Mereka tiba di gedung DPRD Jatim sekitar pukul 16:00, ruang Fraksi Golkar dan ruangan komisi menjadi sasaran penggeledahan oleh tim penyidik KPK kali ini.

Setelah melakukan penggeledahan, tampak Tim penyidik turun dari lantai dua tempat ruangan Fraksi Golkar dan ruangan komisi dengan menyeret tiga koper.

Dua koper berwarna hitam dan satu koper berwarna merah tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova berwarna hitam. "Barang bukti, merah merah merah," ucap salah seorang Tim Penyidik KPK.

Rombongan Tim Penyidik KPK meninggalkan gedung DPRD Jatim sekitar pukul 22:15 dengan mengendari enam mobil Toyota berwarna hitam.

Tim Penyidik KPK kembali mendatangi kantor DPRD untuk yang keempat kalinya. Kali ini Tim Penyidik KPK tampak keluar masuk di ruangan Fraksi PKB dan PDIP.

Tim penyidik KPK yang memulai penggeledahan pukul 12:00 keluar dari gedung DPRD Jatim sekitar pukul 17:20 dengan menyeret beberapa koper.

Dari pantauan, tampak Tim Penyidik KPK mengamankan enam buah koper, tiga koper kecil dan tiga koper berukuran besar, masing-masing dua koper berwana merah dan empat koper berwarna hitam yang kemudian barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam mobil berwarna hitam.

Saat ini Sahat Tua P Simanjuntak dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ia langsung ditahan tim lembaga antirasuah selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

“Sahat dan Rusdi sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022). (fat)

Editor :