klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dituntut 5 Tahun, Putusan Kasus Tambang Ilegal Bulusari Menyusut Jadi 1,5 Tahun

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Andreas Tanujaya sedang menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Terdakwa Andreas Tanujaya sedang menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan, menjatuhkan vonis lebih ringan kepada terdakwa Andreas Tanujaya dalam perkara tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Putusan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di PN setempat, Senin (19/12/2022).

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun). Serta denda Rp25 miliar.

Putusan tersebut pun mendapat tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, yang menyatakan kecewa atas vonis ringan dalam perkara tambang ilegal ini. Bahkan JPU sempat mengaku heran.

La Ode Tafri Mada, salah satu JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menilai mejelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak cermat dalam membuat putusan. "Mejalis hakim tidak melihat dampak akibat perbuatan terdakwa dalam perkara ini (tambang ilegal) bagi lingkungan sekitar," kata Mada, panggilan akrabnya usai sidang di PN Kabupaten Pasuruan. 

Menurutnya, putusan hakim sangat 'jomplang' dari tuntutan. "Padahal hakim yang sidang memutuskan terdakwa bersalah melakukan penambangan tanpa izin (ilegal). Dan pasal didakwakan kepada terdakwa sama, tapi kenapa putusan ringan," terangnya dengan heran.

Dibandingkan dengan tuntutan JPU, putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan. Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa maksimal yakni lima tahun penjara dan denda Rp75 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka aset miliknya disita oleh negara. "Jauh dari tuntutan kami (jaksa)," tegasnya.

Apakah jaksa akan melakukan upaya banding atas putusan ringan hakim? "Kami akan laporkan hasil putusan hakim ke pimpinan dulu. Kan masih ada waktu tujuh hari untuk melakukan upaya banding," imbuhnya. 

"Tapi dengan melihat putusan hakim yang jauh dari tuntutan kami, pastinya kami akan mengajukan banding," tambah Mada. 

Selanjutnya, Juru Bicara (Jubir) PN Kabupaten Pasuruan, Amirul Faqih Amzah mengklaim bahwa hakim dalam perkara ini sudah memenuhi rasa keadilan, pemanfaatan dan kepastian hukum. "Kalau ada orang atau pun pihak lain yang tidak puas atas putusan hakim dalam perkara tersebut, itu haknya mereka. Pastinya hakim mempunyai pertimbangan dalam memvonis terdakwa," jelasnya. 

"Nanti dilihat putusannya, apakah berkenaan dengan lingkungan apa tidak? Hakim juga membaca secara dakwaan mana yang komprehensif," pungkasnya. (nul)

Editor :