KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Laporan Mohamad Toni warga Perum Graha Indah II Blok Q Nomor 07, Kelurahan Tidu, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan terkait kasus dugaan salah penggerebekan ditindaklanjuti. Kini, laporan tersebut sedang proses di seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pasuruan Kota.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan memproses oknum anggota, jika terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menjalankan tugas dalam kasus dugaan salah penggerebekan beberapa hari lalu.
"Sedang kita proses di Propam Polres Pasuruan Kota dan akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Apabila terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp-nya (WA), Jumat (16/12/2022).
Dalam kasus ini, korban mengadukan oknum polisi berinisial AS yang bertugas di Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Pasuruan Kota. Adapun penggerebekan itu dipimpin oleh RY, salah seorang perwira polisi yang bertugas di Polda Jatim.
Hal senada dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Pihaknya memastikan bakal menindaklanjuti aduan korban. "Tunggu saja masih kita proses," jawabnya singkat.
Seperti diketahui, Mohamad Toni mengaku sebagai korban dugaan salah penggerebekan oleh beberapa oknum anggota polisi di rumahnya pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 05.30 WIB. Ketika itu, para oknum polisi tersebut langsung menggedor-gedor rumah korban.
Setelah pintu rumah dibukakan, para oknum polisi itu langsung masuk ke dalam untuk melakukan penggeledahan. Dan akhirnya para polisi itu kembali dengan tangan kosong, karena tidak menemukan barang bukti sama sekali terkait kasus dugaan narkoba. (nul)
Editor : Redaksi