klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tawarkan Bantuan Hukum untuk Sahat, Ketua DPD Golkar Jatim : Kami Prihatin

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketua DPD Golkar Jatim Sarmuji (Antara)
Ketua DPD Golkar Jatim Sarmuji (Antara)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menentapkan Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka. Politisi Golkar itu ditangkap bersama tiga lainnya terkait kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim.

Mengetahui peristiwa tersebut, Ketua DPD Golkar Jatim Sarmuji mengutarakan rasa prihatin atas musibah yang menimpa kadernya tersebut. “Kami tentu ikut prihatin atas apa yang menimpa salah satu kader. Kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK,” kata Sarmuji, Jumat (16/12/2022)

Selain itu, dirinya juga menawarkan bantuan hukum untuk anggotanya tersebut apabila dibutuhkan. “Bila diminta dan dibutuhkan kami akan berikan pendampingan karena kami punya badan hukum dan HAM yang melayani masyarakat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya penyidik KPK menetapkan empat tersangka kasus OTT dana hibah, Jumat (16/12/2022). Selain Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak, ada tiga orang lain yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmas dan Staf Ahli Sahat, Rusdi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan peran masing-masing tersangka. Awalnya, pada tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Distribusi penyalurannya antara lain melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

“Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu di antaranya tersangka Sahat,” kata Johanis, Jumat 16 Desember 2022. (fat)

Editor :