klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tagih Hutang Sambil Pecahi Pot Bunga, Ibu dan anak di Tulungagung Dihukum 1 Bulan Penjara

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Binti Mualiyah dan anak perempuannya warga Tulungagung ini akhirnya menjalani satu bulan masa hukuman penjara, setelah majelis hakim memvonis keduanya bersalah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.

Vonis itu dijatuhkan setelah keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengrusakan sejumlah pot bunga milik korban, Lilik warga Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, beberapa waktu yang lalu.

Pot bunga korban yang rusak akibat kejadian ini adalah  9 pot bunga bunga aglonema, 1 pot bunga berisi bunga antorium dan 1 pot bunga suruh-suruhan, sehingga okkorban mengalami kerugian hingga Rp 12,5 juta.

Aksi nekat ini dilakukan keduanya, karena korban tak kunjung menepati janjinya membayar sisa hutang sebesar Rp 30 juta rupiah kepada terdakwa, usai gagal memberangkatkan anak terdakwa sebagai TKI ke Polandia.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Achmad Muklis mengatakan, pihaknya mengedepankan hati nurani dalam menuntut terdakwa untuk kasus ini.

"Sudah kami upayakan mediasi namun korban tetap ingin memenjarakan keduanya," ujar Achmad pada Jumat (16/12/2022).

Achmad merinci, awalnya korban mengaku mengalami kerugian sampai Rp 40 juta namun pendalaman yang dilakukan pihaknya memastikan jika kerugian yang dialami korban ada di kisaran Rp 12,5 juta.

Sementara itu dalam penuntutan, pihkanya memilih memberikan tuntutan ringan yakni dua bulan penjara.

"Ada yang datang dan minta dipenjara, saya tanya mana hati nurani kalian, masak orang nagih hutang malah ditahan, itukan haknya makanya kami putuskan tahanan kota saja dulu selama proses persidangan," ucapnya.

Kasus ini bermula saat terdakwa dan anaknya mengenal korban pada tahun 2021yang lalu, saat itu korban mengaku bisa mengurus proses keberangkatan terdakwa ke Polandia sebagai TKI.

Kemudian terdakwa meyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada korban untuk keberangkatan ke Polandia, namun sampai waktu yang dijanjikan rupanya korban tak memenuhi janji itu.

"Apalagi pas dicek ke perusahaan yang memberangkatkan anaknya itu, nama anaknya tidak ada dalam daftar keberangkatan, artinya memang tidak pernah di daftarkan sama korban, ini yang membuat terdakwa marah apalagi uang itu pinjaman dari bank," ucap Achamd.

Hingga terdakwa memutuskan membatalkan keberangkatan dan meminta uangnya dikembalikan.

"Tapi sampai saat ini korban baru mengembalikan Rp 20 juta, sedangkan sisanya dijanjikan dan belum dikembalikan sampai sekarang," pungkasnya.(mkr) 

Editor :