klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kewajiban Perusahaan di Gresik, Berikan Kesempatan Kerja Bagi Disabilitas

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani saat melakukan foto bersama sejumlah penyandang disabilitas usai launching ULD Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik. (Koinul Mistono/klikjatim.com)
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani saat melakukan foto bersama sejumlah penyandang disabilitas usai launching ULD Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik. (Koinul Mistono/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Perusahaan maupun instansi pemerintahan mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Gresik, wajib memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di daerah setempat. Adapun ketentuan dalam pemenuhan hak yang sama untuk bekerja tersebut sampai 2%.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menegaskan kewajiban perusahaan maupun instansi pemerintah untuk pemenuhan kesamaan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas ini, sesuai amanah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2022. Sehingga, pihaknya meminta komitmen serta kerjasamanya dari perusahaan maupun instansi pemerintahan BUMN atau BUMD agar mematuhi regulasi tersebut.

“Alhamdulillah, sebagian ada beberapa perusahaan sudah berjalan. Dan hari ini juga kita undang yang akan mengerjakan di tahun 2022. Insya Allah di bulan Januari akan ada 21 perusahaan lagi di Kabupaten Gresik, termasuk ada BUMD kita yang memberikan kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas,” jelas Bupati Gresik, usai melaunching Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Jumat (9/12/2022).

Jumlah penyandang disabilitas yang mendapatkan kesempatan kerja pada 21 perusahaan maupun instansi pemerintah ada 46 orang. Mereka berasal dari 7 Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Gresik.

Gus Yani, sapaan Bupati Fandi Akhmad Yani mengungkapkan, tanggungjawab pemerintah daerah (Pemda) mendorong terkait pemberian kesamaan kesempatan kerja ini tidak hanya menyiapkan payung hukumnya saja. Namun juga berkomitmen memberikan pelatihan berupa kemampuan atau skill tertentu sesuai kebutuhan di perusahaan maupun instansi pemerintahan.

“Disnaker sudah bersinergi dengan SLB yang ada di Kabupaten Gresik, terkait penyiapan skill bagi adik, saudara, anak kita disabilitas,” imbuh mantan Ketua DPRD Gresik, yang didampingi Kadisnaker Andhy Hendro Wijaya dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) dr. Ummi Khoiroh.

Selain itu, Dinasker juga tetap melakukan pendampingan terhadap para penyandang disabilitas yang sudah mendapatkan kesempatan kerja. Bahkan kemampuan tersebut dibuktikan dengan penerbitan sertifikat.

“Jadi dari Disnaker juga tidak dilepas begitu saja, ada pendampingan-pendampingan terkait peningkatan kualitas lulusan sekolah luar bisa yang ada di Kabupaten Gresik. Bahkan di salah satu SLB itu ada semacam pelatihan khusus BLK-nya anak-anak disabilitas. Maka, tinggal dipoles lagi oleh Disnaker, dipastikan, dikeluarkan sertifikasi, baru kemudian dilepaskan ke perusahaan,” urai Gus Yani.

Adapun beberapa bidang tenaga kerja untuk penyandang disabilitas meliputi cleaning service atau OB, serta beberapa lainnya. “Tolong dibantu juga untuk mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik terkait Peraturan Bupati Nmor 53 Tahun 2022. Ini hanya dibutuhkan sebuah komitmen bersama, harus kita kerjakan secara bersama-sama,” tandasnya. (nul)  

Editor :