KLIKJATIM.Com | Gresik - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gresik melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mengajak seluruh jajarannya, untuk transparan dalam penyajian informasi kepada masyarakat. Ketegasan ini terungkap melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertemakan Mekanisme Keterbukaan Informasi Pendidikan, dengan menghadirkan tiga orang narasumber.
Ketiga pembicara dalam acara yang dipandu oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Gresik, Herawan Eka Kusuma ini di antaranya Ketua DPRD Gresik, Moch. Abdul Qodir beserta Anggota Komisi IV Lusi Kustianah, dan perwakilan Dewan Pendidikan Kabupaten Gresik, A. Syifa'ul Qulub. Pantauan di lapangan juga tampak hadir langsung Kadispendik Gresik, S. Hariyanto dalam acara yang pesertanya dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), serta para jurnalis di daerah setempat.
Ketua DPRD Gresik, Moch. Abdul Qodir dalam paparannya menjelaskan bahwa setiap badan publik memang harus terbuka dalam pemberian informasi. Hal ini mengacu sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Ada tiga hal yang menjadi tolak ukur sebagai badan publik, yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif. Dalam hal ini Dinas Pendidikan adalah jajaran eksekutif dan kami yang di DPRD sebagai lembaga legislatif," jelasnya.
Menurutnya, penyampaian informasi kepada publik ini sangat penting. Apalagi tingkat kepuasan informasi publik bagi masyarakat di Gresik berdasarkan catatan ombudsman masih sangat rendah.
"Waktu itu ketika kami kejar terkait penyebabnya dijelaskan karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang dibutuhkan," imbuhnya.
Selain itu, Abdul Qodir juga menegaskan pentingnya dalam pemberian informasi kepada masyarakat agar tidak sampai terjadi kesalahan atau disinformasi. "Dengan keterbukaan informasi ini juga mendorong partisipasi masyarakat. Hal ini didorong sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," terang politisi PKB tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Lusi Kustianah menambahkan, amanah keterbukaan informasi publik ini juga diatur sesuai Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021. "Jadi ada beberapa jenis dan bentuk informasi yang memang harus disampaikan kepada masyarakat," imbuhnya.
Sedangkan Pembicara dari Dewan Pendidikan Gresik, A. Syifa'ul Qulub mengingatkan kepada para kepala sekolah untuk menyampaikan informasi sesuai ketentuan. "Dan jangan merasa takut dalam memberikan informasi," ucapnya.
Selanjutnya, Herawan Eka Kusuma selaku moderator dalam kesimpulannya mengingatkan kepada para peserta untuk terbuka terkait pemberian informasi yang benar sesuai kewenangannya. Terutama terhadap program-program pendidikan. "Informasi yang benar harus disampaikan secara benar kepada orang atau pihak yang benar (berkapasitas)," pungkas Herawan, yang merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan Gresik. (nul)
Editor : Redaksi