klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Lima Pesilat Pembacok Warga Sidoarjo Diringkus Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Lima tersangka perusakan motor dan pengeroyokan di Jalan Raya Diponegoro, Kecamatan Sidoarjo akhirnya dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Tida dari tersangka adalah Eky Arda Firmansyah, 18, warga Dusun Nyamplung, RT 19/RW 04 Desa Sumokali, Kecamatan Candi. Selain itu Alsa Riskun Nada, 19, warga RT 04/RW 01, Desa Sumokali, Kecamatan Candi. Kemudian BIR, 19, warga Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo.

Sedangkan dua pelaku lainnya masih di bawah umur yaitu PEF, 16, warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. Terakhir FML, 16, warga Desa Sumokali, Kecamatan Candi. Semuanya adalah anggota sebuah perguruan silat.

“Ada yang menghina perguruan Pak. Jadi memang ingin tawuran. Saya bawa palu,” ujar salah satu tersangka saat diinterogasi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (7/12/2022).

Menurut Kusumo, anggota perguruan pesilat ini ditantang melalui media sosial oleh oknum perguruan pencak silat yang lain. Mereka bersama pelaku lain akhirnya mencari penantangnya.

Ketika melintas di Jalan Diponegoro para tersangka diteriaki yang membuat para tersangka marah dan membacok IWM, 28, pada bagian betis kanan dan kirinya. 

“Para tersangka juga merusak Honda Supra milik korban,” kata Kusumo.

Tersangka Eky Arda Firmansyah merusak motor korban menggunakan palu sebanyak dua kali. Tersangka Alsa Riskun Nada juga memukulkan ruyung mengenai bagian jok sebanyak dua kali dan di bagian slebor depan sebanyak dua kali.

Sedangkan tersangka BIR  memukulkan batu ke arah sepeda motor. Sedangkan PEF memukul motor memakai besi kunci shock berbentuk L.

“Sedangkan FML memukul bodi depan kiri motor sebanyak tiga kali menggunakan besi cetok,” terangnya.

Pata tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman  penjara paling lama lima tahun enam bulan.(mkr) 

Editor :