KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Para nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nurul Madinah (NM), yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan akhirnya lapor ke Polres Pasuruan, Kamis (1/12/2022). Mereka telah melaporkan mantan pegawai KSPPS Nurul Madinah berinisial R atas dugaan kasus ini.
Mahfud selaku pihak yang mendampingi pelapor mengatakan, saat ini ada empat nasabah yang sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "Sudah kami laporkan. Mantan karyawan KSPP NM bernama R diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Dan saat ini ada empat nasabah yang masih diperiksa penyidik," katanya.
Menurutnya, empat korban akibat kasus ini mengalami kerugian bervariasi. Ada Rp80 juta sampai Rp150 juta. "Kalau ditotal para korban mengalami kerugian mencapai Rp4,9 miliar," imbuhnya.
Eko Widodo, salah satu korban penipuan KSPPS NM mengakui bahwa dirinya sudah menjalani pemeriksaan polisi. Materi pertanyaan penyidik seputar kasus laporan dugaan penipuan dan penggelapan. "Semuanya seputar kasus yang kami laporkan," ucapnya.
"Kalau saya tertipu lebih dari Rp80 juta. Sedangkan anak saya sekitar Rp15 juta sampai Rp20 juta," tambahnya.
Dia berharap polisi serius menangani kasus yang menimpa para nasabah tersebut. Eko pun berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat mau melakukan investasi ke koperasi.
"Jangan percaya dengan program koperasi yang menjanjikan keuntungan atau pun hadiah. Pilih koperasi yang benar-benar dalam pengawasan OJK," pesannya.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Pasuruan, Iptu Anton menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan para korban. Saat ini masih melakukan pendalam kasus.
"Berkas perkara sudah kita terima dan kita pelajari, apakah ada unsur tindak pidana atau tidak. Kalau memang ditemukan adanya indikasi tindak pidana, tentunya akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (nul)
Editor : Redaksi