klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polisi Bongkar PSK Online Layani Seluruh Jawa Timur

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi PSK di bawah umur.
Ilustrasi PSK di bawah umur.

KLIKJATIM.Com | Kediri - Tidak hanya pelajar dan mahasiswa saja yang memanfaatkan belajar secara online, namun kegiatan prostitusi juga cukup marak di jaringan online. Seperti yang dilakoni Nadia Ainnisa Farchany (21) warga Jalan Ngagel Madya dan Dina Afrina (24) asal Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Keduanya ditangkap polisi karena memfasilitas kegiatan prostitusi alias mucikari.

[irp]

Terbongkarnya kasus esek-esek yang melibatkan PSK asal Surabaya terjadi setelah anggota Polres Kediri mengendus kegiatan mereka di salahsatu hotel di Kota Kediri. Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa ada transaksi seks yang dilakukan di hotel melalui perantara mucikari asal Surabaya. Pekerja seks online yang dibawa juga berasal dari Surabaya.

Polisi kemudian mendeteksi hotel tersebut dan menyanggongnya. Tidak lama kemudian, polisi melihat kedua tersangka bersama perempuan yang diduga PSK masuk ke salahsatu kamar hotel. Polisi lantas menggerebek tiga kamar yang diduga sebagai tempat eksekusi para PSK.

[irp]

"Ketika kami gerebek ada 3 pasangan yang menempati tiga kamar berbeda. Di kamar sudah ada perempuan yang dipekerjakan oleh tersangka Nadia. Keduanya AH (33) asal Kecamatan Wonokromo dan YN (24) asal Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya," sebut Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Gilang Akbar.

[irp]

Polisi lantas membawa tersangka berikut dua perempuan pekerja seks online ke Mapolres Kediri. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seprai, pakaian, ponsel, uang dan kondom. Dalam pemeriksaan, AH dan YN mengakui dia didatangkan oleh Nadia untuk melayani hubungan seks dengan tamu di hotel. Sementara PSK lainnya mengaku dipekerjakan oleh Dina. Tersangka ini menawarkan jasa atau layanan prostitusi melalui medsos Whatsapp .

[irp]

Untuk sekali kencan, pelaku memasang tarif kepada laki-laki hidung belang sebesar Rp 3 juta. Dari tarif tersebut, YN menyetorkan Rp 1 juta kepada tersangka. Sehingga dari kegiatan prostitusi ini, PSK online menerima bersih Rp 2 juta. Kedua PSK yang mirip foto model ini mengakui memang kerap melayani hubungan seks antar kota. Atas kejadian ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 296 dan 506 KUHP. (cho/hen)

Editor :