klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Wakil Ketua Komisi I Sebut Kasus Portal Bulusari Kategori Pungli, APH Harus Mengusutnya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menyebut bahwa penarikan uang portal yang terjadi di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan kategori Pungutan Liar (Pungli). Hal itu seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi I Agus Suyanto saat menggelar rapat kerja bersama satuan kerja di ruang komisi, Rabu (30/11/2022).

Politisi PKB asal Prigen ini menjelaskan, penarikan apa pun yang tidak ada dasar hukumnya masuk pungli. "Tarikan itu harus ada dasar hukumnya. Apabila tidak ada, itu sudah masuk pungli," tandasnya.

Dia menjelaskan, tarikan yang hanya berdasarkan musyawarah tidak bisa dibuat acuan. Karena dasar hukumnya tidak jelas.

Agus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar pratik tarikan uang portal yang terjadi di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Harus diusut sampai tuntas.

Sebelumnya, anggota Polsek Gempol telah mengamankan warga berinisial K terkait kasus dugaan pungli portal di wilayah Desa Bulusari. Usai dilakukan penangkapan, Kepala Desa (Kades) Bulusari, Siti Nurhayati bersama sejumlah perangkat desa telah menggeruduk Mapolsek Gempol pada Minggu (27/11/2022) malam.

Alasannya, kedatangan mereka ke Polsek Gempol untuk menanyakan kebenaran penangkapan warga berinisial K tersebut. Pantai klikjatim.com saat itu tampak ada perdebatan antara perangkat desa dengan pihak Polsek Gempol.

Bahkan ada warga yang terdengar meminta pihak kepolisian untuk membebaskan K. Dan singkat ceritanya, Polsek Gempol pun akhirnya memulangkan warga berinisial K tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolsek Gempol, AKP Zulkipli Ahyat Musa membantah dugaan salah tangkap menyusul pemulangan warga berinisial K. Menurutnya, polisi masih mendalami kasus dugaan pungli tersebut dan K wajib lapor. 

"K bukan kita lepas atau pun salah tangkap. Melainkan kita proses lidik. Ia (K) wajib lapor, sedangkan untuk kasusnya masih kita dalami," jelasnya pada Selasa (29/11/2022) kemarin. (nul)

Editor :