klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Aduan ABT Ilegal Candiwates Berujung 'Happy Ending', Polisi Disayangkan Tak Kejar Unsur Pidana

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kendaraan truk tangki yang digunakan untuk mengangkut ABT Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Kendaraan truk tangki yang digunakan untuk mengangkut ABT Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Adanya polemik keterlibatan oknum perangkat desa dalam bisnis Air Bawah Tanah (ABT) ilegal, yang diadukan oleh Nurokit selaku Ketua RW/RT 01 Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan kepada Polda Jawa Timur (Jatim) berujung happy ending. Polsek Prigen yang mendapatkan perintah untuk menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut pun mengundang para pihak melakukan audiensi.

Dengan disaksikan pihak Muspika Prigen, kedua kubuh yang berseteru akhirnya berdamai. Meski demikian, tapi perdamaian ini diharapkan tak mengabaikan dugaan unsur pidananya.

Moh. Hartadi selaku Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama masyarakat demokrasi anti korupsi (merak) Kabupaten Pasuruan mengaku sangat menyesalkan langkah Polsek Prigen, yang tidak mengejar kasus pidananya. "Di kasus itu ada dugaan pungli (pungutan liar) yang melibatkan oknum perangkat dengan modus pengelolaan ABT. Seharusnya penyidik mengejar pidananya, bukan mengajak audiensi kedua belah pihak," cetus Moh. Hartadi kepada awak media, Sabtu (12/11/2022).

Menurutnya, kasus pungli itu bukan hal sederhana. "Pungli itu sepele tapi tidak bisa disepelekan. Karena soal mentalitas si pemberi dan juga si penerima," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pengertian pungli merupakan tindakan meminta pembayaran sejumlah uang, yang tidak berdasarkan peraturan pembayaran tersebut. Sedangkan permasalahan ABT Candiwates sendiri ada indikasi tindak pidana yang kompleks. Artinya mulai terkait perizinannya, dugaan pemalsuan karcis sampai pungli. 

"Pungli bisa dilakukan siapa pun, baik masyarakat umum, ASN bahkan pejabat negara," jelasnya. 

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa pungli termasuk kategori kejahatan jabatan. Juga disebut kegiatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaanya untuk memaksa seseorang agar memberikan sesuatu.

Selanjutnya, pihaknya mengaku berencana melaporkan kasus ABT Candiwates tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. "Walaupun kasus itu telah berakhir damai di Polsek Prigen, tetap akan kita laporkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan. Saya menduga di kasus tersebut ada tindak pidana pungli yang melibatkan banyak pihak," ancamnya. 

Terpisah, Wakapolsek Prigen, Iptu Sugiardi membenarkan kasus ABT Candiwates diselesaikan lewat jalur damai antara kedua belah pihak. "Sudah damai setelah dilakukan audiensi melalui Polsek Prigen. Si pengadu (Nurokit) telah membuat surat pernyataan pencabutan aduan," kata Wakapolsek Prigen.

Mantan KBO Satreskoba Polres Pasuruan ini menambahkan, dalam pertemuan kedua belah pihak telah membuat kesepakatan. Ada lima poin yang mereka sepakati.

Disingung terkait adanya tindak pidana mulai dari soal dugaan pemalsuan sampai pungli, Wakapolsek enggan memberikan keterangan. "Silakan konfirmasi langsung ke Kapolsek," sarannya. 

Sebelumnya, Nurokit mengadukan permasalahan ABT Candiwates ke Polda Jatim. Dia menduga bahwa pengelola dan juga Ketua HIPAM (Himpunan Masyarakat Pemakai Air Minum) melakukan pemalsuan karcis pembelian air, yang seolah-olah UD Tirto Langgeng (TL) sudah memiliki Peraturan Desa (Perdes) setempat. Padahal, Pemerintah Desa (Pemdes) Candiwates belum membuatkan Perdesnya. (nul)

Editor :