KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Selama 2022 terhitung hingga Per 11 November 2022, laporan atau aduan arisan yang ditangani oleh Polres Bojonegoro mencapai 43 kasus. Baik itu arisan bodong maupun tidak. Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana.
"43 laporan yang sudah masuk dan kini sedang ditangai oleh Polres Bojonegoro sudah selesai 6 kasus. Semuanya tidak melulu soal arisan bodong, ada juga member yang dilaporkan oleh sang owner (arisan)," ungkapnya Jum'at (11/11/2022) kemarin.
Ia mengatakan, yang terbaru ada satu oknum terlapor yang statusnya akan dinaikan menjadi tersangka namun masih ditunda karena yang bersangkutan sedang dalam posisi mengandung.
"Ada satu yang statusnya akan dinaikan ke tersangka, namun ditunda karena masih hamil," lanju AKP Girindra.
Penundaan itu kata Kasatreskrim, dilakukan karena alasan kemanusiaan, tindakan itu merupakan wujud pengejewantahan dari penegakan hukum yang humanis. "Kami tidak ingin bayi dalam kandungan yang bersangkutan terkena imbasnya," imbuh Kasatreskrim Bojonegoro.
Menanggapi maraknya perkara sengketa arisan, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad meminta masyarakat mewaspadai tindak pidana penipuan yang berkedok arisan online. Ada empat hal yang harus diperhatikan sebelum memtuskan bergabung dalam arisan online. Pertama, kenali identitas pelaku arisan dan legalitas usahanya, kedua masyarakat harus mengetahui sistem arisan yang diterapkan oleh pengelola.
Ketiga, masyarakat tidak tergiur keuntungan besar yang tidak wajar. Karena biasanya, para pelaku penipuan memberikan iming-iming keuntungan besar yang di luar kewajaran. "Yang terakhir, agar masyarakat untuk berinvestasi hanya pada lembaga resmi. Tentunya karena pada lembaga keuangan resmi mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," pungkasnya.(mkr)
Editor : M Nur Afifullah