klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pasarkan Narkoba via Whatssap, Dua Pengecer Dibekuk di Kedungdoro

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
MASIH INGUSAN : Ditangkap saat hendak mengantar pesananan sabu-sabu.alam/klikjatim.com
MASIH INGUSAN : Ditangkap saat hendak mengantar pesananan sabu-sabu.alam/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Pengecer sabu-sabu ini tak mau ketinggalan teknologi untuk memasarkan barang dagangannya. Menggunakan aplikasi whatssap (WA) dan vidio call. Namun naas, mereka ketiban apes lataran pembelinya anggota polisi yang menyamar.

Adalah Rizky A.G (20) dan Ipan (21), keduanya asal Jalan Kampung Malang Surabaya. Keduanya ditangkap di jalan Kedungdoro oleh tim Reskrim Polsek Genteng. pada Jum’at (24/03/2020).

[irp]"Mereka selalu bertransaksi dengan fasilitas WA. Bahkan untuk menyajikan bandar tersebut keduanya melakukan video call," kata Ipda Sutrisno Kanit Reskrim, mewakili Kompol Anggi Saputro Kapolsek Genteng, Sabtu (28/3/2020).

Rencanapun diatur untuk melaukan penjebakan terhadap kedua pengecer ini . Mereka digiring untuk melakukan transaksi didaerah Kedungdoro.

[irp]“Ketika anggota melihat kedua orang laki-laki yang mencurigakan, saat itu juga langsung dilakukan penangkapan,” ujar kanitreskrim.

Setelah diamankan lalu digledah ditempat, ditemukan disakunnya sebelah lanan 1 poket narkotika seberat 0,42 gram serta 1 buah HP.

Dalam introgasi, mereka mengaku hanya menjadi perantara saja. Rencananya sabu akan dijual kepada pelanggannya. Keduanya melakukan aktifitas melawan hukum sejak sebulan yang lalu dan selalu menggunakan aplikasi Whatssap.

“Baru sebulan ini jualan, dapatnya dari seseorang berinisial M di jalan Tenggilis Surabaya,” aku pelaku Rizky.

Selanjutnya kedua pelaku dengan Pasal 132 jo Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rtn/lam)

Editor :