KLIKJATIM.Com | Gresik — Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Gresik sempat menjadi polemik dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2023.
Hal ini dikarenakan adanya isu pemotongan ADD Kabupaten Gresik sebesar Rp22 miliar yang diungkapkan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik.
Baca juga: PKB Gresik Kumpulkan Kader Lintas Generasi, Ada Apa?
Tak pelak, hal itu memancing sorotan tajam dari hampir seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Gresik.
Namun dalam jawaban atas pandangan umum Fraksi, Bupati Fandi Akhmad Yani memastikan bila Alokasi Dana Desa Kabupaten Gresik telah dianggarkan sebesar 16 persen dari Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah pusat dan Dana Alokasi umum (DAU) dalam R-APBD 2023.
Artinya besaran ADD telah memenuhi ketentuan minimal 10 persen dari DAU ditambah DBH.
"ADD dialokasikan sebesar Rp 172 miliar, atau 16 persen dari Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah pusat dan Dana Alokasi umum (DAU)," kata Gus Yani, sapaan akrabnya.
Dengan adanya kenaikan ADD pada tahun 2023 tersebut, lanjut Bupati, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
"Selain penghasilan tetap (siltap) perangkat desa juga memperoleh tunjangan jabatan yang bersumber dari dana bagi hasil ke desa," imbuhnya.
Baca juga: Komisi IV DPRD Gresik Geram, Anggaran Perbaikan Sekolah Ambruk Dicoret dalam APBD Perubahan
Sedangkan dalam rangka pemberian insentif kepada RT dan RW, Pemkab Gresik kata Gus Yani pada tahun 2023 telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan RT dan RW pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebesar Rp1.256.400.000.
"Pemberian insentif kepada Operator Desa terkait Aplikasi SISKEUDES Online, Adminduk, Sipades Online, Sidesa, Profil Desa, SIKS-NG Desa, Simanis Desa, OMSPAN, dan lainnya telah tertuang pada Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023," beber dia. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar