klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pantau Kondisi Bayi Napi di Rutan Kelas II A Surabaya, Kak Seto : Jangan Ikut Menderita

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi telah berkunjung ke Rumah Tahanan (rutan) Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong Sidoarjo. (Ist)
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi telah berkunjung ke Rumah Tahanan (rutan) Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong Sidoarjo. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi telah berkunjung ke Rumah Tahanan (rutan) Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong Sidoarjo, Selasa (11/10/2022). Kedatangan pria yang akrab disapa Kak Seto ini untuk memantau kondisi Avita (37), salah satu tahanan yang baru saja melahirkan.

Kak seto datang di rutan yang terletak di Desa Kebonangung, Kecamatan Porong sekitar pukul 14.30. Bersama pengurus KPAI yang lain, dia langsung menuju kamar sel Avita dan berdialog beberapa waktu.

Dia mengapresiasi sarana prasarana yang disediakan rutan bagi narapidana (napi) untuk merawat bayinya. “Jangan sampai bayi yang terpaksa harus ikut ibunya di dalam rutan jadi ikut menderita. Saya lihat di sini ada tempat khusus serta ada pendampingan dari dokter serta ahli gizi juga, sehingga kesehatan sang anak termasuk sang ibu dapat dipantau,” tuturnya.

Kak Seto berharap kondisi seperti ini dijadikan SOP di seluruh rutan maupun lapas di Indonesia. “Kami bersama pengurus wilayah dan para aktivis akan terus memantaunya, bukan hanya kasus di Sidoarjo ini namun juga di daerah lain,” terangnya.

Sementara itu Kasubsie Pelayanan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Siti Viona Aidilla mengatakan, saat ini Avita dan sang bayi dalam keadaan sehat. Ia menempati ruang khusus.

“Tentang asimilasi, saat ini prosesnya sedang berlangsung. Yang bersangkutan telah menjalani wawancara bapas, namun masih setengahnya lagi. Setelah itu menunggu SK-nya turun baru bisa bebas. Perkiraan, ia bisa bebas pada pertengahan bulan Oktober ini,” jelas Viona.

Sebagai informasi, Avita dijerat Pasal 378 KUHP karena penipuan jual beli minyak goreng dengan vonis 12 bulan kurungan. Pada hari Rabu, 21 September 2022 lalu, Avita melahirkan bayi laki-laki di Puskesmas Porong dan saat ini merawat anak kelimanya tersebut di dalam rutan. (nul)

Editor :