KLIKJATIM.Com | Magetan - Muhammad Zainuri (39) dan Ulta Hari Siswanto (49) warga Kabupaten Mojokerto ini ditangkap polisi di Kabupaten Magetan. Pasalnya, mereka berdua terungkap mengedarkan pupuk palsu di Magetan.
Tidak hanya mereka berdua Saja. Namun, kasus ini juga menyeret satu buruh tani asal Magetan, yaitu Saiful Rahmat (36). “Ketiganya bersekongkol. Mereka kami tangkap di Kecamatan Ngariboyo saat bertransaksi,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, Kamis (15/9/2022).
Dia menjelaskan terbongkarnya kasus ini dari aduan para petani. Bahwa mereka membeli pupuk bersubsidi phonska tetapi wujud yang diterima berbeda tidak seperti biasanya.
Dari situ, pihak kepolisian melakukan penyidikan. Hingga memang benar bahwa pupuk yang beredar itu memang palsu. Bukan pupuk subsidi phonska yang biasanya.
“Bahannya itu yang jelas bukan bahan pembuat pupuk. Bikin tanaman tidak subur juga,” kata AKBP Ridwan.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Polisi mencurigai dua pelaku asal Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, mereka mengedarkan pupuk tersebut.
“Setelah ditangkap dan ke rumah pelaku memang benar. Mereka berniat membuat pupuk palsu dengan alasan ekonomi,” tegasnya.
Barang bukti yang disita adalah 50 karung pupuk bersubsidi palsu. Mobil pikap yang digunakan mengedarkan pupuk palsu. Penjahit karung, 84 karung bekas pupuk dan 16 karung bekas pupuk phonska.
“Mereka kami jerat pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Juga pasal 122 Undang-undang nomor 22 tahun 2019 dan Pasal 113 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad