klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pedagang di Plaza Punya SHM, Kejari Kab. Pasuruan : Ini Janggal

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tim penyidik Kejari saat mengecek salah satu stan milik Pemda. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Tim penyidik Kejari saat mengecek salah satu stan milik Pemda. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, turun langsung bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk menindaklanjuti kasus Plaza Bangil Lama dan Untung Suropati. Tim gabungan ini melakukan investigasi dan meminta keterangan kepada sejumlah pedagang.

"Hari ini tim penyidik Kejari melakukan investigasi ke lokasi menggandeng Disperindag serta BPN," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra pada Rabu (7/9/2022) siang. 

Dan menurutnya, ada pedagang yang sudah memiliki bukti sertifikat hak milik (SHM). Padahal, aset tersebut milik Pemda. "Ada beberapa stand plaza yang sudah memiliki sertifikat tanah. Ini yang janggal, padahal plaza itu masuk asetnya Pemda," ungkapnya. 

Selain itu, tim juga menemukan adanya sewa menyewa stan plaza. "Sejumlah stand plaza disewakan ke orang lain. Merasa sudah menyewa, si pedagang tidak mau membayar retribusi ke Pemda," imbuhnya. 

Akibat sejumlah pedagang plaza yang ogah membayar retribusi sewa stand plaza, sehingga muncul piutang mencapai sekitar Rp37 miliar.

Senada juga dikatakan oleh Mada, salah satu tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan. Katanya, para pedagang plaza tidak membayar retribusi karena mereka menyewa ke orang. "Aset Pemda ini disewa-sewakan. Lihat saja pedagang boneka. Ia menyewa ke orang lain per tahun Rp12 juta. Kalau di Pemda hanya Rp3 juta per tahun," ungkap Mada. 

Seharusnya, lanjut dia, pedagang ini membayar sewa ke Disperindag. Bukan ke orang lain. Karena hasil sewa itu masuk ke Kas Daerah (Kasda).

"Ini yang akan kita telusuri kemana larinya uang sewa tersebut, apakah masuk Kasda atau kantong pribadi," tambahnya.

Pihaknya juga akan menyelidiki pedagang yang memiliki sertifikat hak milik. "Data yang kita pegang ada satu pedagang yang memiliki bukti sertifikat hak milik. Ini yang kita dalami, bagaimana bisa aset negara menjadi hak milik," tanyanya. 

Kasi Operasional dan Kemanfaatan Disperindag Kabupaten Pasuruan, Bhakti mengatakan hanya beberapa padagang di Plaza yang membayar retribusi ke Pemda. "Tidak mencapai 50 persen pedagang yang membayar retribusi ke Pemda," ujarnya.

Juga ad salah satu stand di Plaza Untung Suropati yang sudah memiliki sertifikat hak milik. (nul)

Editor :