klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Unik, Kades di Gresik Nilap Uang Desa Untuk Modal Trading Forex

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kanit Tipidkor Polres Gresik IPDA I Ketut Raisa (dua dari kiri) Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro saat gelar konferensi pers tersangka kasus korupsi Desa Bulangan, Kecamatan Dukun.
Kanit Tipidkor Polres Gresik IPDA I Ketut Raisa (dua dari kiri) Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro saat gelar konferensi pers tersangka kasus korupsi Desa Bulangan, Kecamatan Dukun.

KLIKJATIM.Com | Gresik — Fakta unik terungkap dalam rilis yang disampaikam Polres Gresik mengenai kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Sang Kades bernama Mudlohan (45) itu sendiri saat ini sudah ditahan Polres Gresik setelah melalui pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 1 September kemarin.

Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Aziz mengungkapkan nilai korupsi yang mencapai Rp632 juta itu diduga dipakai pelaku sebagai modal trading valuta asing alias forex. Nilai sebesar iti ditilap pelaku dari anggaran APBDesa tahun 2021.

Dikatakan Aziz, Kronologi kasus tindak pidana korupsi itu berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 25 April 2022.

Saat itu ada pekerjaan jembatan anggaran tahun 2021 di desa tersebut tidak dikerjakan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh unit Tipidkor, Inspektorat, Dinas PUTR. Kepala Desa Bulangan kedapatan melakukan tindak pidana korupsi pada Apbdes tahuh 2021 sebesar Rp632.897.000.

“Kasus korupsi itu meliputi, penyertaan modal ke Bumdes sumber dana desa Rp 400 juta. PADes hasil sewa tanah kas desa Rp 120 juta. Dan selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh Dinas PUTR Rp 112. 897. 000,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (2/9/2022).

Diungkapkan, motif perbuatan yang dilakukan pelaku, untuk keuntungan pribadi. Uangnya dilpakai modal oleh pelaku untuk beli saham dan trading forex.

“Sementara pelaku tunggal belum ada pelaku lain. Kami kembangkan lebih lanjut lagi, imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021. Dengan ancaman pidana pasal 2 ayat (1) maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 M. Untuk pasal 3 maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Adapun Barang bukti yang diamankan satu buku rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan tahun 2021, 38 lembar kwitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa ke Kepala Desa Bulangan, 10 bendel SPJ laporan kegiatan yang bersumber dari dana APBDes tahun 2021, dan satu bendel Perdes Bulangan nomor 01 tahun 2021 tentang laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2021 Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Gresik.

Sejauh ini, belum ada aset yang Disita dari tersangka. Kendati demikian, pihak Polisi akan terus melakukan perkembangan kasus tersebut. (yud)

Editor :