klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Oplos Elpiji Bersubsidi, Warga Jombang dan Tuban Diamankan Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat saat memberikan keterangan kepada awak media. (May/klikjatim.com)
Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat saat memberikan keterangan kepada awak media. (May/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang - Sat Reskrim Polres Jombang menggerebek gudang tempat pemindahan Gas Elpiji subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung Non subsidi ukuran 50 kg. Tepatnya di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku pada Senin, (29/8/2022). Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah GS (39), warga Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, yang merupakan sopir sekaligus pemilik tempat usaha di gudang tersebut dan AW (39), warga Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Selain menangkap dua orang, polisi juga menyita barang bukti 254 tabung dari gudang tersebut. Rinciannya, tabung elpiji 50 kg sebanyak 11 buah, tabung elpiji 3 kg kosong sebanyak 116 buah, serta tabung elpiji 3 kg isi sebanyak 127 buah. Lalu 6 buah selang pemindah isi dari tabung elpiji 3 kg ke tabung elpiji 50 Kg, serta mobil pick up merk Grand Max hitam S-9492-WJ.

Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal ketika Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pemindahan gas elpiji dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 50 kg (non-subsidi).

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan secara intensif tentang informasi masyarakat tersebut. Hasilnya, ternyata benar adanya kegiatan itu. Pemilik tempat usaha tersebut berinisial GS (39). 

"Kemudian anggota unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Jombang menggerebek gudang yang berada di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto dan mengamankan pemilik tempat usaha tersebut beserta karyawannya," ujar Kapolres Jombang.

Menurutnya, saat penggerebekan para karyawan sedang melakukan kegiatan pemindahan isi gas dari elpiji subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 50 kg secara manual (pakai selang).

“Selanjutnya tersangka, saksi, dan barang bukti kami bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkasnya. (nul)

Editor :